Disebut Terima Suap e-KTP, Ganjar Tantang Jaksa Buka-bukaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dugaan skandal korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektornik atau e-KTP menyeret nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Mantan anggota Komisi II DPR itu disebut-sebut oleh jaksa menerima langsung uang sebanyak US$ 520 ribu atau setara Rp 6,9 miliar.
Dikutip Kompas.com, (10/3), Ganjar pun menanggapi tudiangan tersebut dengan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan dakwaan itu. Dia bahkan meminta supaya persidangan berlangsung secara transparan atau dibuka sejelas-jelasnya. Dia berharap langkah ini akan membuat publik mengetahui apa yang terjadi sebenarnya.
Dia pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang seperti yang disebutkan. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menjelaskan ada tiga spekulasi terkait kasus e-KTP yang melibatkan namanya. Yang pertama, dia mendapatkan jatah, tapi tidak mau menerima. Atau yang kedua, dia sudah mendapatkan jatah, tapi dipegang orang lain. Ketiga, Ganjar yang menerima uang tersebut.
Ganjar mengaku senang apabila kasus e-KTP nanti dibuka sejelas-jelasnya dalam persidangan. Dia juga mengklaim sudah diperiksa sebagai saksi di KPK dan dirinya sama sekali tak terlibat kasus korupsi e-KTP
Siapa saja nama-nama yang terkuak dalam mega skandal tersebut?
Penyebutan nama Ganjar Pranowo terkuak dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Editor’s picks
Sejumlah nama besar yang terseret dalam arus mega skandal tersebut antara lain adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua DPR Marzuki Ali, hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Baca Juga: Ributkan e-KTP, Ahok Pernah Akan Dikeluarkan dari Komisi II.
Tiga kader PDIP masuk dalam daftar terduga penerima suap.
Selain Ganjar dua kader PDIP lainnya juga disebut menerima fee dalam proyek itu. Keduanya adalaha Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Olly disebut menerima uang US$ 1,2 juta atau setara dengan Rp 5,9 triliun. Namun, Olly membantah tuduhan itu dengan menegaskan bahwa dia sama sekali tidak mengenal tersangka Andi Narong, apalagi menerima uang.
Adapun Yasonna disebut menerima aliran dana sebesar US$ 84 ribu. Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga bahkan mangkir dengan berbagai alasan setelah dua kali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan. Sama dengan Olly, Yasonna juga membantah mendapatkan uang dari korupsi e-KTP. Dia menegaskan tidak ikut campur dengan urusan e-KTP.
Baca Juga: 7 Fakta Kenapa Kasus e-KTP Mendapat Predikat Mega Korupsi.