Disebut dalam Korupsi e-KTP, Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri

Setnov diduga mendukung pembahasan anggaran proyek E-KTP.

Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengatakan bahwa Ketua DPR, Setya Novanto telah dicegah untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dikutip Antaranews.com, (11/4), pencegahan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi E-KTP. Meski membenarkan pencegahan tersebut, namun Ronny enggan memberikan komentar atau pernyataan apapun. Dia justru mempersilakan wartawan setempat untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK.

Disebut dalam Korupsi e-KTP, Setya Novanto Dicegah ke Luar NegeriAkbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Nama Setya Novanto mencuat setelah penyidik mendapatkan informasi dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto. Kedua terdakwa itu menyatakan bahwa Setya memiliki andil dalam pengadaan E-KTP yang anggarannya mencapai Rp 5,95 triliun tersebut.

Setnov diduga mendukung pembahasan anggaran proyek E-KTP.

Disebut dalam Korupsi e-KTP, Setya Novanto Dicegah ke Luar NegeriAkbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Mereka juga mengatakan bahwa Setya pernah menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada tahun 2010 dengan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Diah Anggraini. Di situlah Setnov menyatakan dukungannya terhadap pembahasan anggaran proyek penerapan E-KTP.

Setnov juga diduga menjadi satu dari sejumlah perwakilan Partai Golkar dan Partai Demokrat yang menyetujui proses penganggaran ini. Bahkan, saat DPR mulai membahas Rencana APBN 2011, Andi Agustinus sempat beberapa kali bertemu Setnov dan representatif lainnya.

Dalam pembahasan anggaran ini, Setya Novanto dan Andi Agustinus diduga mendapatkan 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Sementara itu, Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar.

Baca Juga: Apa Kabar Setya Novanto Sekarang?

KPK akan menjelaskan lebih rinci mengenai pencegahan Setya Novanto.

Disebut dalam Korupsi e-KTP, Setya Novanto Dicegah ke Luar NegeriAkbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan akan mengkonfirmasi lebih rinci mengenai pencekalan Ketua DPR ini melalui jumpa pers. Sebelumnya, Febri mengatakan bahwa KPK belum melakukan pencegahan terhadap Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Sementara itu, saat menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP, Setya Novanto membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Bantahan ini juga bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya saat menjadi saksi di sidang e-KTP, dia juga melakukan hal yang sama. Dia membantah menerima uang, mengenal Andi Narogong, bertemu di Hotel Gran Melia, dan memasukan uang E-KTP ke partai Golkar.

Baca Juga: 17 Rahasia Hidup Setya Novanto yang Belum Banyak Diketahui Orang. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya