Daripada Rusuh, Walikota Bekasi Sarankan Penolak Gereja Lakukan Langkah Hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Demonstrasi penolakan pembangunan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara RT 02 dan RT 03/RW 06, Kelurahan Harapanbaru, Bekasi Utara berakhir ricuh. Sedikitnya lima anggota polisi dan sejumlah demonstran mengalami luka-luka akibat aksi anarkis ini. Bahkan Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Aslan Sulastomo mengalami luka robek di bibir akibat terkena lemparan batu.
Dikutip Liputan6.com, (25/3), dalam aksi demo tersebut, massa mengaku keberatan atas pendirian gereja yang dinilai tak berizin di wilayah mereka. Tak ingin aksi semakin ricuh, polisi pun mendatangkan beberapa mobil anti hura hara. Tidak hanya itu saja, polisi berseragam hitam-hitam dengan senjata laras panjang, dan puluhan pasukan TNI juga dihadirkan untuk mencegah aksi menjadi huru-hara.
Pihak yang tidak terima dipersilakan mengajukan gugatan.
Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi pun angkat bicara. Daripada melakukan aksi anarkis, para penolak pembangunan gereja dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab menurut dia, Bekasi adalah memiliki penduduk 2,6 juta jiwa yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama. Di sisi lain, pemerintah setempat juga tidak bisa sembarangan mengeluarkan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB). Ada sejumlah prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu.
Editor’s picks
Baca Juga: Ini Dia Kronologi dan Identitas Pelaku dari Teror Bom dalam Gereja di Medan!
Pihak Gereja Santa Clara mengklaim sudah memenuhi semua prosedur.
Pihak Gereja Santa Clara, Rasnius Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi semua prosedur untuk pembangunan gereja tersebut, salah satunya adalah mengantongi Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) dari Pemerintah Kota Bekasi. Gereja tersebut rencananya akan dibangun di area lahan seluas 6.500 meter persegi.
Rasnius menegaskan bahwa gereja yang akan dibangun bukanlah gereja terbesar se-Asia Tenggara. Pasalnya, bangunan utama gereja tersebut hanya 1.500 meter.
Baca Juga: Ormas Berlabel Agama Peras Gereja di Bandung Senilai Rp 200 Juta.