Berkas Sudah P21, Kasus Penistaan Agama Ahok Segera Naik ke Pengadilan

Live Sidang Ahok: Segera!

Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum terhadap berkas perkara dugaan penistaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama/Ahok, Rabu, 30 November 2016.

Berkas Sudah P21, Kasus Penistaan Agama Ahok Segera Naik ke PengadilanReno Esnir/ANTARA FOTO

Dikutip Liputan6.com, Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan Kejaksaan akan secepatnya mengumumkan hasil sesuai dengan pernyataannya ketika menerima berkas perkara tersebut.

Noor mengatakan Kejaksaan Agung telah memutuskan dan menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah ditanyakan P21. Apa maksudnya P21? Rachmad menjelaskan, P21 artinya administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

Ini pasal pidana yang diberikan kepada Ahok.

Berkas Sudah P21, Kasus Penistaan Agama Ahok Segera Naik ke PengadilanRetno Esnir/ANTARA FOTO

Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya telah menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.

Karena itulah kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya. Kejaksaan kemudian meminta penyidik menindaklanjuti dan menyerahkan barang bukti serta tersangkanya ke Kejaksaan Agung.

Berkas Sudah P21, Kasus Penistaan Agama Ahok Segera Naik ke PengadilanReno Esnir/ANTARA FOTO

Dia mengatakan, berkas perkara P21 ini bertujuan menuntaskan dan menyelesaikan kasus ini. Ahok akan dikenai pasal sesuai dengan berkas perkara dari penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Tenggelam 1 Tahun di Danau, iPhone 4 Milik Pria Ini Masih Bisa Menyala. 

Kubu Ahok percaya sepenuhnya terhadap keputusan hakim.

Berkas Sudah P21, Kasus Penistaan Agama Ahok Segera Naik ke PengadilanMuhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Bestari Barus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus yang calon petahana Gubernur DKI Jakarta ke Kejaksaan.

Pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Dia juga meyakini seluruh perangkat hukum negeri ini akan bekerja dengan profesional dalam mengerjakan tugas dan kewajibannya.

Politikus Nasdem itu pun percaya majelis hakim akan bersikap adil saat berkas Ahok sudah naik ke pengadilan.

Baca Juga: Tidak Kunjung Tampil Baik, Pogba: Manchester United Dikutuk!

Topik:

Berita Terkini Lainnya