Benarkah Ada Cacat Prosedural Saat Ridwan Kamil Pecat 5 Kepala Sekolah Terkait Kasus Pungli?

Sejumlah pihak masih tak terima

Masih ingat dengan kasus tudingan Walikota Bandung Ridwan Kamil tentang pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepala sekolah di Bandung? Dalam kasus ini, sejumlah kepala sekolah pun dipecat. Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung menilai ada cacat prosedural dalam hal pemecatan kepala SMA negeri di Bandung.

Benarkah Ada Cacat Prosedural Saat Ridwan Kamil Pecat 5 Kepala Sekolah Terkait Kasus Pungli?Widodo S. Jusuf/ANTARA FOTO

Dikutip Kompas.com, (3/11), DPRD akan segera mengklarifikasi hal tersebut dengan memanggil Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Usai bertemu langsung dengan lima kepala SMAN Bandung yang dipecat Ridwan Kamil dan mendengar penjelasan mereka, Yomanius menilai banyak kejanggalan dalam langkah yang ditempuh Wali Kota Bandung. Terutama dalam hal birokrasi yang ditempuh ketika akan memecat lima kepala sekolah ini.

Dia baru mendengarkan keterangan tersebut secara sepihak dari para kepala sekolah yang dipecat. Untuk itu, dia perlu mendengar keterangan langsung dari Ridwan tentang kronologi penerbitan surat rekomendasi pemecatan lima kepala sekolah.

Pungutan liar harus diberantas sampai akarnya.

Benarkah Ada Cacat Prosedural Saat Ridwan Kamil Pecat 5 Kepala Sekolah Terkait Kasus Pungli?Wisnubrata/Kompas.com

Sebelumnya, Ridwan telah memberikan sanksi berupa skors hingga pemecatan kepada 19 kepala sekolah tingkat SD hingga SMA. Hal itu dilakukan untuk memberantas praktik pungutan liar dan “mal-administrasi” di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Bikin Heboh, Remaja Ukraina Ini Rela Ubah Namanya Demi Dapat iPhone 7 Gratis!

Pemberian sanksi itu menjadi modal awal Pemerintah Kota Bandung untuk menelusuri mata rantai kecurangan di ranah pendidikan. Pemkot Bandung saat ini juga melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengendus dugaan adanya aliran dana ke pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.

Para pejabat banyak yang marah dengan Ridwan Kamil.

Benarkah Ada Cacat Prosedural Saat Ridwan Kamil Pecat 5 Kepala Sekolah Terkait Kasus Pungli?Putra Pria Perdana/Kompas.com

Tudingan Walikota Bandung Ridwan Kamil tentang pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepala sekolah di Bandung dipertanyakan. Para kepala sekolah SMA merasa Ridwan Kamil, dan para pejabat Disdik Kota Bandung tidak memiliki data akurat.

Misalnya adalah Kepala Sekolah SMA 9 Kota Bandung, Agus Setia Mulyadi. Dia menyatakan tidak mengerti tudingan Pemkot Bandung perihal kasus pungli. Padahal, Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) sama-sekali belum dikonfirmasi pihak sekolah.

Agus mempertanyakan apa latar belakang adanya pungli di SMA 9 Bandung. Sebab, iuran rutin peserta didik baru sudah sesuai mekanisme. Kemudian tidak ada jual beli buku sekolah. Selain itu, penjualan seragam sekolah dikelola pihak koperasi. Itu pun sifatnya yang baju berlogo seperti batik, sedangkan pakaian putih abu diserahkan kepada orang tua siswa.

Selain itu, perihal mutasi siswa dilakukan sesuai norma dan aturan. Misalnya kewajiban disamaratakan mulai membayar iuran peserta didik baru 4,5 juta rupiah dan iuran perbulan 300 ribu rupiah. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu informasi selanjutnya baik dari Pemkot Bandung, Disdik Kota Bandung ataupun Gubernur Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil, memberhentikan sembilan kepala sekolah dari SD Negeri dan SMP Negeri karena terlibat dalam praktik pungli. Sembilan kepala sekolah tersebut yakni dari SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 13, SMPN 6, SMPN 7 dan SMPN 44.

Selain itu, terdapat lima kepala sekolah SMAN yang direkomendasikan Emil kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan. Lima sekolah tersebut yakni, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 dan SMAN 9.

Baca Juga: Dilihat dari Sisi Lain, Entah Kenapa 24 Benda Sehari-hari ini jadi Terlihat Seram.

Topik:

Berita Terkini Lainnya