Anak yang Gugat Ibu Rp 1,8 miliar Ungkap Alasannya

Hanya karena masalah uang.

Seorang menantu dan anak kompak menggugat mertua dan ibu kandungnya secara perdata di Garut, Jawa Barat. Tidak tanggung-tanggung, jumlah gugatan yang mereka layangkan adalah senilai Rp 1,8 miliar. Sang ibu, Situ Ruhayah pun harus merasakan panasnya kursi pesakitan. 

Anak yang Gugat Ibu Rp 1,8 miliar Ungkap AlasannyaIstimewa via Batamnews.co.id

Dikutip Liputan6.com, (30/3), sang anak, Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto akhirya buka suara. Mereka mengaku terpaksa mengambil langkah tersebut karena sejumlah jalan komunikasi yang mereka tempuh menemui jalan buntu. Keduanya juga mengklaim bahwa tuntutan tersebut wajar karena sesuai dengan perhitungan kurs rupiah dan emas yang berlaku saat ini.

Handoyo menegaskan bahwa nilai kurs dulu dan nilai kurs sekarang tidak sama. Dia pun mencontohkan rumah tetangga sang ibu mertua yang kala itu hanya seharga 40 juta Rupiah dan saat itu harga emas masih 50 ribu Rupiah. Menurutnya, nilai tuntutan 1,8 Miliar Rupiah tersebut sudah sesuai dengan dengan perundangan nilai properti yang ada saat ini.

Awal mula pengajuan gugatan.

Anak yang Gugat Ibu Rp 1,8 miliar Ungkap AlasannyaDiky Hidayat/Viva.co.id

Handoyo menceritakan bahwa semua bermula saat kakak kandungnya, Asep Rohendi pada tahun 1997 hingga 1998 mengajak Siti Ruhayah untuk membuat pabrik dodol. Jaminannya adalah rumah mereka yang beralamat di Jalan Raya Ciledug, Nomor 196, Kota Garut, Jawa Barat.

Sayangnya, pada tahun 2001, usaha dodol tersebut jatuh bangkrut. Asep kemudian meminjam uang kepada istri Handoyo sebesar Rp 40 juta. Utang inilah yang menjadi akar masalah karena tidak diakui oleh Asep dengan dalih lupa karena sudah 16 tahun berlalu.

Pada saat peminjaman uang kepada Yani itulah, Siti Ruhayah juga turut menandatangani surat pernyataan kepemilikan utang yang diminta Asep Rohendi. Uang tersebut kemudian digunakan untuk menebus sertifikat rumah yang telah digadaikan sebelumnya ke bank.  Usut punya usut, uang yang  tersebut ternyata juga diambil dari bantuan pihak bank.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Fahri Hamzah Gugat PKS. 

Yani dan Handoyo mengaku bahwa rumah tersebut adalah rumahnya karena mereka yang menebus.  

Anak yang Gugat Ibu Rp 1,8 miliar Ungkap AlasannyaDiky Hidayat/Viva.co.id

Singkatnya, setelah semua masalah berlalu, Handoyo dan istrinya tiba-tiba menerima undangan yang isinya tentang pembagian harta warisan dan penjualan rumah. Undangan ini sontak membuat keduanya sangat kecewa. Pasalnya, sang ibu masih sehat walafiat. Jadi pembagian warisan dinilai sangat tidak tepat.

Handoyo dan istrinya pun langsung melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Garut dengan dalih menyelamatkan Siti Ruhayah yang hanya menjadi korban dari orang yang hendak mengambil untung dari masalah ini. Pasalnya rumah tersebut sebetulnya adalah full milik Siti Ruhayah.

Sebelumnya, Handoyo mengaku sudah melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.  Dia meminta supaya mertuanya segera menjual rumah tersebut dan hasil keuntungan penjualan ini dibagi dua dengan anaknya, Yani Suryani. Sayangnya mediasi yang dilakukan ini menuai jalan buntu sehingga keduanya terpaksa menempuh jalur meja hijau.

Baca Juga: Ahok Digugat Rp 14 Miliar oleh Kontraktor, Ahok Gugat Balik Kontraktornya!

Topik:

Berita Terkini Lainnya