Ahok Sudah Divonis, Giliran Buni Yani Menanti Sidang

Pengacara Buni akan menjadikan vonis Ahok sebagai barang bukti

Penantian kasus penodaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berakhir dengan vonis 2 tahun penjara. Pro kontra pun bersautan dari segala penjuru terkait vonis ini. Lalu, bagaimana dengan Buni Yani? Sama seperti Ahok, salah satu pengunggah video tentang pidato Al Maidah Ahok ini pun tak lama lagi juga akan mengetahui vonis hakim. Buni dijadwalkan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung.

Ahok Sudah Divonis, Giliran Buni Yani Menanti SidangIndrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Rencana itu pun sudah dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri Bandung. namun mereka belum mau menjelaskan kapan pastinya Buni akan resmi menjadi terdakwa. "Insya Allah tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan," kata  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung seperti dikutip dari Tempo.co.  Buni sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melontarkan ujaran kebencian melalui penyebaran video Ahok yang mencatut Surat Al-Maidah ayat 51 beberapa waktu lalu. 

Pengacara Buni akan menjadikan vonis Ahok sebagai barang bukti.

Ahok Sudah Divonis, Giliran Buni Yani Menanti SidangIndrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian meyakini bahwa vonis dua tahun untuk Ahok akan bisa menjadi barang bukti yang meringankan hukuman yang nantinya didapatkan oleh Buni. Selain itu, Aldwin juga mengklaim Majelis Hakim sebelumnya telah mementahkan pembelaan pengacara Ahok yang mengatakan bahwa Buni Yani sebagai provokator dan pembuat gaduh di masyarakat.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Tentang Buni Yani yang Gak Banyak Diketahui Orang. 

Aldwin meyakini bahwa Buni tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Ahok. Sayangnya upayanya untuk meminta Kejaksaan menghentikan kasus Buni belum menemukan hasil yang signifikan. Tapi, dia optimis bahwa Buni harus bebas. .

Apakah keputusan hakim tersebut nantinya sesuai yang diharapkan pihak Buni? Pasalnya dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA setelah dilaporkan oleh para pendukung Ahok.

Berkas Buni Yani beberapa kali dikembalikan.

Ahok Sudah Divonis, Giliran Buni Yani Menanti SidangIndrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Untung Arimuladi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjelaskan tidak mudah menyerahkan berkas kasus Buni ke Kejaksaan Tinggi DKI karena beberapa kali berkas tersebut bolak-balik  dikembalikan. Hingga akhirnya diputuskan bahwa sidang Buni akan digelar di Bandung. Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa gelaran sidang Buni ke Bandung ini mempertimbangkan unsur keamanan.

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Dosen, Buni Yani Bisnis Cangkir. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya