"Ahok Show" Dilarang Tayang di Televisi, Ini Strategi Ahok

Acara dipandu oleh Sarah Sechan

Niat Calon Gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menayangkan sebuah acara bertajuk "Ahok Show" di televisi nampaknya tidak akan mudah. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melarang program tersebut untuk ditayangkan di televisi.

Ahok Show sendiri merupakan sebuah tayangan berkonsep talkshow antara Ahok dengan Sarah Sechan sebagai co-host-nya. Ahok Show berbicara banyak mengenai tema generasi millennial. Acara ini juga dimeriahkan dengan hadirnya narasumber dari sejumlah kalangan, antara lain anak muda yang berpengaruh terhadap pembangunan Jakarta. Acara itu sudah diselenggarakan pada hari Jumat 17 Maret 2017 melalui akun media sosial sang kandidat.

Ahok tak permasalahkan larangan itu.

Ahok Show Dilarang Tayang di Televisi, Ini Strategi AhokMuhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Dikutip Kompas.com, (21/3), Ahok pun menegaskan kembali bahwa Ahok Show merupakan tayangan yang bertopik bisnis, bukan kampanye. Namun, dia tidak mempermasalahkan jika Ahok Show tidak tayang di TV. Sambil bercanda, dia mengaku berencana menayangkan acara video berdurasi 60 menit tersebut usai Pilkada.

Tetap akan ditayangkan di Instagram, Twitter, Facebook, dan Youtube.

Ahok Show Dilarang Tayang di Televisi, Ini Strategi Ahokberitaasatu.com

Tidak kehabisan akal, mantan Bupati Bangka Belitung ini memilih untuk menyiarkan Ahok Sow di akun pribadi miliknya, yaitu Instagram, Twitter, Facebook, dan Youtube. 

Hal tersebut sesuai dengan imbauan dari Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti. Syaratnya, akun media sosial yang akan meneyangkan telah didaftarkan resmi ke KPU DKI. Mimah pun mengimbau akun-akun yang berkaitan dengan kampanye untuk segera didaftarkan secara resmi ke KPU DKI Jakarta.

Baca Juga: 11 Alasan yang Membuatmu Gagal Paham Terhadap Fenomena Kepopuleran Ahok. 

Cagub belum boleh memasang iklan kampanye di media massa.

Ahok Show Dilarang Tayang di Televisi, Ini Strategi AhokIDN Times

Mimah juga menegaskan bahwa peraturan ini sesuai dengan Pasal 68 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada. Dalam pasal tersebut, pasangan calon, tim kampanye, maupun parpol pengusung belum boleh memasang iklan kampanye di media massa. Kampanye melalui media massa cetak maupun elektronik akan dimulai pada tanggal 9 -15 April 2017 mendatang. Keuntungannya, kampanye tersebut nantinya juga akan difasilitasi KPU DKI Jakarta.

Berikut cuplikan video Ahok Show tersebut:

Baca Juga: 4 Presiden Indonesia Punya Reaksi Berbeda Soal Dugaan Penistaan Agama Ahok. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya