Agenda Penawaran Saham Freeport Bertepatan dengan Hari Tragedi Bom Sarinah

Tapi Freeport belum memberikan keputusan

PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai detik ini masih belum mengajukan penawaran sahamnya (divestasi). Padahal batas waktu untuk melakukan penawaran adalah hari ini, Kamis (14/1). Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, Bambang Gatot mengatakan kendati batas waktu penawarannya habis, mereka tidak akan memberikan dispensasi atau perpanjangan waktu untuk penawaran saham Freeport.

Agenda Penawaran Saham Freeport Bertepatan dengan Hari Tragedi Bom SarinahSumber gambar: australianmining.com.au

Sesuai dengan PP No 77 Tahun 2014 Freeport memiliki kesempatan 90 hari untuk mengajukan penawaran sahamnya. Rentang waktu terhitung sejak 14 Oktober 2015 hingga paling lambat pada 14 Januari 2016. Kementrian ESDM saat ini masih dalam status menunggu kepatuhan dari PT Freeport untuk mengajukan penawaran sahamnya sebesar 10,64 persen atau setara dengan 1,7 miliar dolar AS atau 23,69 triliun rupiah (dalam kurs Rp13.935).

Tapi pihaknya akan menunggu berapa penawaran yang akan diajukan oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Apabila sampai waktu yang ditentukan, Freeport tidak mematuhi ketentuan tersebut maka surat peringatan kedua akan segera dikirimkan. Sebelumya Freeport sudah mendapatkan surat peringatan pertama yang dilayangkan pada bulan November 2015 lalu.

Agenda Penawaran Saham Freeport Bertepatan dengan Hari Tragedi Bom SarinahSumber gambar: ptfi.co.id

Kewajiban divestasi Freeport mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014. Keputusan ini mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Perusahaan tambang asing yang hanya melakukan kegiatan pertambangan harus divestasi sebesar 51 persen. Sedangkan jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan serta pemurnian, maka divestasi bisa mencapai angka sebesar 40 persen. Apabila perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi harus mencapai 30 persen.

Divestasi Freeport akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah telah memiliki sekitar 9,36 persen. Dan untuk saat ini, Freeport wajib melepas 10,64 persen dari saham yang dimilikinya dan di 2019 senilai 10 persen saham.

Kesempatan emas ambil alih Freeport.

Agenda Penawaran Saham Freeport Bertepatan dengan Hari Tragedi Bom SarinahSumber gambar: bisnis.liputan6.com

Direktur Utama PT Antam (Persero), Teddy Badruzzaman mengatakan bahwa kondisi menurunnya harga komoditas tambang saat ini bisa jadi kesempatan yang baik untuk mengambil alih Freeport. Saat ini adalah momentum yang tepat karena harga komoditas tambang sedang mengalami penurunan.

Freeport harus mendivestasikan sahamnya hingga 20 persen per 14 Oktober 2015 dan menjadi 30 persen pada Oktober 2019. Dan untuk saat ini, Freeport Indonesia baru melakukan divestasi sahamnya sebesar 9,36 persen.

Agenda Penawaran Saham Freeport Bertepatan dengan Hari Tragedi Bom SarinahSumber gambar: cnnindonesia.com

Kabar divestasi ini bertepatan dengan tragedi ledakan di Sarinah, daerah Thamrin, Jakarta. Ledakan ini telah memakan korban sebanyak 7 orang. Hingga kini, proses evakuasi masih dilakukan oleh petugas.   

Topik:

Berita Terkini Lainnya