Jadilah Penumpang Cerdas: Aturan Kemenhub soal Taksi Online yang Perlu Kamu Tahu!

Diam-diam, Kemenhub merilis aturan taksi online

Secara resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Aturan tersebut dirangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dilansir Tribunnews.com, (21/4), peraturan baru tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009, Pasal 139 ayat 4, yang menyatakan bahwa layanan taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK serta harus berbadan hukum. Poin ini dijelaskan lebih lanjut dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi.

Jadilah Penumpang Cerdas: Aturan Kemenhub soal Taksi Online yang Perlu Kamu Tahu!Sumber gambar: news.detik.com

Peraturan tersebut dibuat menyusul demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh sopir taksi dari beberapa perusahaan yang beroperasi di Jakarta. Mereka menuntut pelarangan dan meminta penutupan layanan taksi atau sewa mobil berbasis aplikasi pada akhir Maret lalu. Aksi ini bahkan sempat berujung ricuh.

Peraturan ini terkesan diam-diam karena tidak ada sosialisasi sebelumnya. Aturan tersebut tiba-tiba muncul begitu saja di laman publikasi produk hukum di situs resmi Kemenhub.

Baca Juga: Batas Minimal KTP untuk Ahok Telah Terpenuhi, Apa Langkah Selanjutnya?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar membenarkan adanya keputusan yang mengatur layanan sewa mobil dan taksi berbasis aplikasi online tersebut. Lalu apa saja poin-poin penting menyangkut aturan taksi atau sewa mobil berbasis aplikasi online ini?

1. Penggunaaan aplikasi untuk jasa angkutan akhirnya diperbolehkan.

Jadilah Penumpang Cerdas: Aturan Kemenhub soal Taksi Online yang Perlu Kamu Tahu!Sumber gambar: bloombergview.com

Perusahaan jasa angkutan yang tidak dalam trayek, misalnya taksi, diperbolehkan memakai aplikasi. Penyediaan aplikasi bisa dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi yang sudah berbadan hukum Indonesia.

2. Sistem pembayaran jasa angkutan online harus sesuai UU ITE.

Jadilah Penumpang Cerdas: Aturan Kemenhub soal Taksi Online yang Perlu Kamu Tahu!Sumber gambar: cnnindonesia.com

Sistem pembayaran angkutan tersebut juga boleh disematkan sekaligus dalam aplikasi asalkan tetap mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

3. Perusahaan aplikasi tidak boleh menentukan tarif, merekrut pengemudi dan menentukan penghasilan pengemudi.

Jadilah Penumpang Cerdas: Aturan Kemenhub soal Taksi Online yang Perlu Kamu Tahu!Sumber Gambar: merdeka.com

Bila perusahaan angkutan umum, seperti taksi bekerja sama dengan perusahaan aplikasi, perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan. Perusahaan aplikasi tidak boleh mengatur tarif, merekrut pengemudi dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.

4. Perusahaan aplikasi harus memberikan akses data dan monitoring.

Jadilah Penumpang Cerdas: Aturan Kemenhub soal Taksi Online yang Perlu Kamu Tahu!Sumber gambar: megapolitan.kompas.com

Perusahaan penyedia aplikasi, misalnya Uber dan Grab dengan layanan GrabTaxi, juga diwajibkan memberi akses monitoring pelayanan, data semua perusahaan angkutan umum yang bekerja sama dengan mereka, data semua kendaraan dan pengemudi serta alamat kantornya sendiri.

5. Perusahaan aplikasi harus berbadan hukum.

Jadilah Penumpang Cerdas: Aturan Kemenhub soal Taksi Online yang Perlu Kamu Tahu!Sumber Gambar: m.rmoljakarta.com

Perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor diwajibkan mengikuti ketentuan pengusahaan angkutan umum yang dimuat dalam Pasal 21, 22 dan 23 Permen No 32 Tahun 2016.

Ketentuan tersebut antara lain meminta perusahaan aplikasi mendirikan badan hukum Indonesia. Bentuk badan hukum yang diakui adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas atau koperasi.

6. Minimal memiliki lima kendaraan atas nama perusahaan.

Jadilah Penumpang Cerdas: Aturan Kemenhub soal Taksi Online yang Perlu Kamu Tahu!Sumber Gambar: cdn.com

Perusahaan aplikasi juga diminta untuk menyelenggarakan izin angkutan orang tidak dalam trayek. Syaratnya, antara lain, mesti memiliki minimal lima kendaraan atas nama perusahaan, lulus uji berkala, memiliki pul dan bengkel, serta pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).

7. Peraturan ini mulai berlaku enam bulan mendatang.

Jadilah Penumpang Cerdas: Aturan Kemenhub soal Taksi Online yang Perlu Kamu Tahu!Sumber Gambar: realita.co

Pudji menambahkan, aturan tersebut berlaku efektif dalam waktu enam bulan mendatang. Permen Nomor 32 Tahun 2016 disahkan pada Maret 2016 lalu dan mulai berlaku pada September 2016.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Jorge Lorenzo Putuskan "Pisah" dari Yamaha.

Topik:

Berita Terkini Lainnya