Buat Pengendara, Aturan Belok Kiri Jalan Terus Sudah Gak Berlaku Lho!

Awas, nanti kena tilang!

Bagi kamu yang setiap hari mengendarai motor atau mobil mungkin masih banyak yang mengira kalau aturan belok kiri jalan terus di persimpangan jalan masih berlaku, padahal aturan itu sudah dicabut sejak 2009 lho.

Tapi, mungkin karena sosialisasi dari pihak kepolisian masih kurang, alhasil di jalan pun masih banyak pengendara yang mengira aturan tersebut masih berlaku. Dan ujung-ujungnya pas lagi apes bisa-bisa malah kena tilang sama polisi.

Polisi sendiri sudah mensosialisasikannya di media sosial, seperti di akun instagram @polantasIndonesia yang mengingatkan pengendara soal aturan ini.

So, daripada nanti kamu malah kena tilang, alangkah baiknya kamu mengetahui tentang aturan ini.

Simak bunyi aturan yang baru!

Buat Pengendara, Aturan Belok Kiri Jalan Terus Sudah Gak Berlaku Lho!instagram.com

Mengutip dari liputan6.com, peraturan belok kiri jalan terus memang pernah berlaku dalam peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3:

Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

Namun, peraturan tersebut pun direvisi dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai pasal 112 ayat 3:

Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Boleh belok kiri langsung di persimpangan, asalkan...

Buat Pengendara, Aturan Belok Kiri Jalan Terus Sudah Gak Berlaku Lho!edorusyanto.wordpress.com

Sesuai dengan aturan baru yang berlaku sejak 2009, setiap pengendara yang bertemu persimpangan dan hendak berbelok kiri harus mengikuti lampu lalu lintas. Bila lampu lalu lintas merah, maka pengendara wajib berhenti sekalipun mau berbelok ke kiri.

Tapi, pengendara boleh berbelok kiri langsung pada persimpangan asalkan terdapat rambu atau isyarat lalu lintas yang membolehkan. Biasanya berupa papan bertuliskan belok kiri boleh langsung atau bisa juga lampu lalu lintas yang menunjukkan arah kiri berwarna hijau.

Biasanya pun aturan belok kiri jalan langsung ini diperbolahkan di beberapa persimpangan yang ruas jalannya cukup laus, atau punya jalur sendiri untuk yang mau belok kiri. Tapi untuk beberapa ruas jalan yang sempit biasanya aturan yang baru diberlakukan.

Jadi perhatikan lebih dulu rambu lalu lintas yang ada di persimpangan bila ingin berbelok kiri. Lebih baik berhenti sekalipun pengendara belakang terus membunyikan klakson dan memaksa untuk maju, daripada nanti justru ditilang oleh petugas.

Ini alasan aturan ini diberlakukan

Buat Pengendara, Aturan Belok Kiri Jalan Terus Sudah Gak Berlaku Lho!fikomug2012.wordpress.com

Aturan tentu dibuat karena ada alasan kuat di baliknya. Dan khusus aturan lalu lintas tentu dibuat untuk menjaga keselamatan para pengendara. Seperti aturan baru yang melarang pengendara untuk belok kiri langsung di persimpangan sekarang ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono menjabarkan tiga alasan. Mengutip dari Detik, pertama adalah untuk memberikan jaminan keselamatan ke penyeberang jalan.

"Jadi, kendaraan yang mau belok kiri langsung berbelok tanpa memberikan kesempatan ke pejalan kaki meskipun lampu sudah merah untuk yang lurus," jelasnya.

Kedua, adalah geometrik persimpangan yang di wilayah Jakarta tidak semuanya diperbolehkan untuk belok kiri langsung. “Padahal tidak ada rambu ‘belok kiri langsung’, tapi orang memaksakan untuk belok kiri langsung,” tambahnya.

Ketiga, adalah untuk menumbuhkan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.

Aturan ini sendiri tak hanya berlaku di Jakarta, tapi universal. Bahkan Condro menerangkan bahwa beberapa negara maju turut menerapkannya, seperti Jepang dan Singapura.

Nah, setelah memahami aturan di atas, kamu masih mau belok kiri jalan terus?

Referensi:
http://otomotif.liputan6.com/read/3213977/ingat-belok-kiri-sekarang-tidak-boleh-langsung
https://news.detik.com/berita/d-1229335/3-alasan-mengapa-belok-kiri-tidak-boleh-langsung

Rahardian Shandy Photo Verified Writer Rahardian Shandy

Rutin menulis sejak 2011. Beberapa cerpennya telah dibukukan dan dimuat di media online. Ia juga sudah menulis 4 buah buku non-fiksi bertema bisnis. Sementara buku fiksi pertamanya terbit pada 2016 lalu berjudul Mariana (Indie Book Corner).

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya