Pemerintah Dukung Tertib Kartu Prabayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kesepakatan baru terjadi antara pemerintah Indonesia dengan operator telekomunikasi. Rencananya masyarakat Indonesia yang ingin membeli kartu sim card untuk handphone diharuskan untuk membawa kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), passport atau Kartu Keluarga (KK). Kartu identitas ini nantinya akan dicatat oleh petugas khusus yang sudah ditunjuk oleh selular operator.
Editor’s picks
Penertiban terhadap kartu prabayar ini dilakukan karena banyak penyalahgunaan nomor telepon untuk hal-hal yang buruk. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bahwa saat ini 300 juta SIM yang terdaftar, hanya 160 hingga 170 juta unique customer.
Dengan adanya penertiban dipastikan operator telekomunikasi akan mendapatkan banyak pelanggan yang berkualitas serta mengurangi angka penyalahgunaan terhadap operator komunikasi. Hingga saat ini, regulasi dan proses masih dalam tahap penyempurnaan.