3 Perusahaan Siap Digugat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Gugatan akan segera dilayangkan ke Pengadilan Negeri Palembang paling lambat di awal tahun 2016. 

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di daerah Sumatera Selatan mencapai titik tindakan di pengadilan. Pemerintah pusat yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap menggugat tiga perusahaan yang terbukti ikut menjadi dalang dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Dilansir CNNIndonesia.com, Penasihat hukum KLHK, Umar Suyudi menjelaskan gugatan terhadap tiga perusahaan akan segera dilayangkan ke Pengadilan Negeri Palembang paling lambat di awal tahun 2016. 

3 Perusahaan Siap Digugat Kementrian Lingkungan Hidup dan KehutananSumber Gambar: detik.com

Umar tidak membeberkan nama dari ketiga perusahaan tetapi ia memastikan ketiga perusahaan tersebut berada di Sumatera Selatan. Rencananya ketiga perusahaan ini akan digugat pemerintah secara perdata seperti PT Bumi Mekar Hijau yang sudah dahulu digugat dan perkaranya sedang berlangsung di PN Palembang. Selain itu pihak Polda Sumsel juga saat ini terus mendalami kasus kebakaran hutan yang melibatkan perusahaan hingga kalangan individu.

3 Perusahaan Siap Digugat Kementrian Lingkungan Hidup dan KehutananSumber Gambar: kompas.com

Kapolda Sumsel menjelaskan laporan telah diterima dan kini dalam proses pengumpulan bukti untuk membawa perkara ke pengadilan. Ia juga menambahkan betapa sulitnya menjerat dari sisi pidana karena yang dilaporkan adalah sebuah korporasi dan dalam hal ini, tidak ada undang-undang yang dapat menjerat korporasi. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya