Awas Dipenjara 5 Tahun Jika Pakai Gambar Ayam Jago Merah

Hayo, siapa yang pakai barang yang ada lukisan ayam jago merah? Kini gak bisa sembarangan memakainya

Siapa yang gak pernah melihat mangkuk berlukiskan ayam jago merah. Gambar ini sudah tidak asing lagi bagi pencinta kuliner Indonesia. Bahkan belakangan ini lukisan ayam jago tidak hanya ditemukan di mangkuk saja. Lukisan ayam jago sudah mulai menghiasi berbagai macam barang mulai dari topi, t-shirt, pakaian bayi dan beberapa penunjang fashion lainya.

Tetapi walaupun sekarang logo merek tersebut menjadi booming dan terkenal di mana-mana, ternyata ada kabar bahwa plagiasi yang dilakukan beberapa pihak membuat pemilik asli logo tersebut mengalami kerugian materiil.

Hal ini ditegaskan oleh Kuasa Hukum PT Lucky Indah Keramik, Paulus S Wijaya. PT Lucky Indah Keramik membuat pengumuman di harian Kompas untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa logo berupa lukisan ayam jago tersebut memiliki hak cipta.

Sehingga masyarakat maupun pelaku industri tidak dapat sembarangan menggunakan logo tersebut. PT Lucky Indah Keramik adalah perusahaan yang jadi pemegang merek lukisan ayam jago berdasarkan Sertifikat Perdaftaran Merek nomor IDM00366635 dalam kelas 21.

Kelas 21 itu meliputi barang-barang pecah belah seperti piring, mangkuk, baki, tatakan cangkir, tea setdinner set, poci, cangkir, gelas, tutup cangkir, dan vas bunga. Perusahaan itu juga menegaskan sebaiknya para produsen tidak memproduksi barang Kelas 21 yang disebutkan di atas dengan menggunakan logo ayam jago.

Hukuman akan diberikan kepada siapapun yang melanggar peringatan tersebut tidaklah main-main. Jika melanggar, bisa dikenakan sanksi denda atau pidana sesuai Pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah).

Nah, hayo siapa yang pakai gambar ayam jago merah? Mulai kini berhati-hatilah menggunakannya.

mintari setyopaluvi Photo Verified Writer mintari setyopaluvi

sharing is good

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya