Pernikahan Usia Anak Kembali Terjadi, Ini Kata KPAI

Usia pernikahan ideal menurut KPAI 21 tahun

Jakarta, IDN Times – Pernikahan usia anak kembali terjadi di tanah air. Kasus terbaru terjadi di daerah Tulungagung, Jawa Timur. Seorang siswi SMP diketahui dihamili anak SD. Kasus ini menjadi pembahasan di tengah masyarakat sejak Kamis (24/5) pekan lalu. KPAI turut bersuara menanggapi kasus tersebut.

“Kasus-kasus perkawinan usia anak tidak hanya terjadi di Tulungagung. Terjadi juga di beberapa titik daerah, Lebak, Banten, Jawa Tengah, dan tulungagung,” tutur Susanto selaku ketua komisioner KPAI. “Undang-undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua wajib mencegah perkawinan usia anak.”

Hal ini menurutnya harus mendapat perhatian seluruh pihak. KPAI menyampaikan keprihatinannya terkait kasus yang terjadi di Tulungagung.

1. Perlu peranan pemerintah daerah dan orangtua

Pernikahan Usia Anak Kembali Terjadi, Ini Kata KPAIIDN Times/Margith Juita Damanik

UU Perlindungan Anak Pasal 26 ayat 1 menyebutkan bahwa menjadi kewajiban dan tanggung jawab orangtua untuk mencegah perkawinan pada usia anak. Hal ini menurut Susanto harus mendapat perhaian seluruh pihak.

Disebutkan pula oleh Susanto, pihak yang harus memperhatikan hal ini selain orang tua adalah pemerintah daerah. “Karena pemerintah daerah punya kewajiban untuk melakukan segala upaya untuk mencegah perkawinan dini,” kata Susanto.

Baca juga: Dari Balik Jeruji Besi, Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih Tetap Berpuasa

2. Perkawinan bukan jadi solusi

Pernikahan Usia Anak Kembali Terjadi, Ini Kata KPAIIDN Times/Margith Juita Damanik

Ai Maryati Solihah selaku Anggota Komisioner KPAI menyampaikan ada setidaknya 120 kasus angka dispensasi perkawinan. Angka ini terkategori tinggi. Angka UNICEF sendiri menyebutkan pada tahun 2015 prevalensi perkawinan anak sebesar 23 persen. Dengan kata lain, satu dari lima perempuan yang berada di usia 20-24 tahun melakukan perkawinan di bawah usia 18 tahun.

Namun KPAI menilai bahwa perkawinan tidak dapat dijadikan solusi tepat untuk kasus ini. “Upaya perkawinan bukan solusi yang tepat,” tutur Ai Maryati. “Evaluasi pengasuhan terhadap anak menjadi prioritas.” .

Kebutuhan fisik dan psikologis anak menjadi hal yang penting untuk dipenuhi oleh orang tua. Juga terkait edukasi kesehatan reproduksi. “Orang tua harus dimampukan memastikan pendidikan terhadap anak terpenuhi,” kata Ai Maryati lagi.

3. Usia ideal menikah berdasarkan undang-undang

Pernikahan Usia Anak Kembali Terjadi, Ini Kata KPAIIDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut KPAI usia ideal menikah adalah 21 tahun sebagaimana UU Perkawinan. KPAI menolak keras perkawinan usia anak. Bagi KPAI hal ini perlu untuk diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat agar tidak semakin banyak terjadi.

KPAI sendiri melihat bahwa dampak dari pernikahan usia anak sangat luar biasa. Dampak yang bisa ditimbulkan mulai dari putusnya pendidikan, kemiskinan yang menular dan aspek kesehatan yang tidak hanya berdampak bagi anak tersebut namun bagi seluruh SDM bangsa Indonesia. 

Edukasi kepada orang tua tentang pernikahan usia anak menjadi hal yang diimbau oleh KPAI untuk terus dilakukan. KPAI juga mengapresiasi KUA yang berusaha untuk menekan angka pernikahan usia anak agar semakin sedikit.

Baca juga: Kasus Remaja Hina Presiden, KPAI: Ada Keinginan Dapat Pengakuan dari Sebaya

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya