Pemprov DKI dan Kepolisian akan Tindak Tegas Penyalahgunaan Kegiatan CFD

Akan diadakan tindakan preventif mulai CFD besok (6/5)

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono Sabtu (5/5) menyatakan telah bekerja sama dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempertegas aturan mengenai kegiatan Car Free Day.

Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) merupakan aturan yang menjadi acuan penyelenggaran CFD.  

"Wagub Sandi menegaskan CFD harus mengacu pada aturan yang ada," tutur Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat memberi keterangan bersama Argo. "Pak Gubernur juga menegaskan bahwa CFD tidak bisa digunakan untuk kegiatan politik," tutur Sigit lagi.

1. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan berbau politik dan SARA

Pemprov DKI dan Kepolisian akan Tindak Tegas Penyalahgunaan Kegiatan CFDFacebook/@Susi Ferawati

Kepada awak media, Argo menjelaskan dalam pasal-pasal yang tertera di Peraturan Gubernur terkait Car Free Day (CFD) telah dijelaskan lokasi dan sasaran-sasaran CFD di jalan tertentu yang sudah ditetapkan. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan hal-hal apa saja yang boleh dilakukan saat CFD.

"Yang bisa dilaksanakan hanya untuk kegiatan seni budaya, lingkungan hidup, dan olahraga," kata Argo. Sedangkan menurutnya dalam peraturan tersebut jelas tertulis kegiatan politik dan SARA tidak boleh dilakukan.

"Pak Gubernur menegaskan CFD tidak boleh melakukan kegiatan berbau Politik, SARA, maupun orasi yang mengandung ujaran kebencian," tutur Sigit. Kenyataannya pada CFD hari Minggu (30/4) lalu terjadi persekusi berbau unsur politik kepada peserta CFD.

Baca juga: Korban Persekusi CFD Susi Bantah Gunakan Gelang Kode

2. Bekerja sama dengan pemda dan emprov

Pemprov DKI dan Kepolisian akan Tindak Tegas Penyalahgunaan Kegiatan CFDIDN Times/Margith Damanik

Menanggapi adanya aksi berbau politik bahkan persekusi pada CFD hari Minggu (30/4) lalu, pihak Kepolisian akan semakin menegaskan aturan tentang CFD ini. Bekerja sama dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepolisian akan memastikan mulai hari Minggu (6/5) mendatang CFD akan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemda bahwa untuk semua kelompok dan golongan serta komunitas yang menggunakan CFD ttidak boleh melakulan kegiatan politik," tutur Argo. Kerja sama ini disepakati oleh pemda untuk menegakkan peraturan yang berlaku. "Seumpama nanti kalau ada yang melakukan (kegiatan politik) akan dibubarkan," tegas Argo. "Kami akan backup penuh dengan kepolisian dan pemda," tambahnya.

3. Akan melakukan edukasi kepada masyarakat

Pemprov DKI dan Kepolisian akan Tindak Tegas Penyalahgunaan Kegiatan CFDIDN Times/Margith Damanik

Pihak pemprov, pemda dan kepolisian mulai besok, Minggu (6/5), akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait kegiatan CFD yang sesuai dengan aturan yang berlaku. "Besok petugas dari dinas perhubungan, Satpol PP dan kepolisian akan melakukan satu tindakan preventif maupun edukasi," tutur Sigit. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan memastikan tidak ada kegiatan yang dilarang yang dilakukan dalam CFD.

Bentuk dari edukasi yang akan diberikan salah satunya adalah dengan menempatkan spanduk-spanduk. "Spanduk akan ditempatkan sehingga edukasi maupun himbauan dapat dilihat oleh masyarakat," tutur Sigit lagi.

Pihak kepolisian berharap kegiatan CFD dapat dimanfaatkan sesuai dengan peraturan gubernur yang berlaku dan bisa dimanfaatkannya dengan baik.

Baca juga: Boleh Gak Sih Deklarasi di Area CFD? Ini Jawaban Lengkap Bawaslu

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya