Mahasiswa Pascasarjana Laporkan Setya Novanto ke MKD

Banyak yang dilanggar versi HMPI

Jakarta, IDN Times - Kamis (23/11) siang, Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI guna memberikan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

Sebelumnya, HMPI telah melakukan pengkajian kasus ini sehingga  mendesak agar dalam waktu dekat MKD bisa segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya sebagai ketua DPR. 

"Saya pikir DPR ini harus bersih dari orang-orang yang tidak punya wibawa. Hari ini publik melihat bagaimana ketua kita ini," kata Andi Fajar Asti, ketua HMPI.

Baca juga: MKD Persilakan KPK Geledah Ruang Kerja Setnov

Mahasiswa Pascasarjana Laporkan Setya Novanto ke MKDIDN Times/Margith Juita Damanik

Andi menjelaskan tidak ada paksaan atau desakan dari pihak mana pun  yang mendorong mereka melakukan laporan. Mereka juga tidak memiliki kepentingan politik. Gerakan ini merupakan gerakan moral dari HMPI yang berkeinginan agar ketua DPR segera diganti.

"Saya kira jangan sampai satu orang, rusak 560 anggota DPR lainnya," katanya.

Mahasiswa Pascasarjana Laporkan Setya Novanto ke MKDIDN Times/Margith Juita Damanik

HMPI melaporkan Setnov dengan hasil kajian telah melanggar 8 point.  Yakni UU no 17 tahun 2014 tentang MD3 dan kode etik DPR.

Setnov juga dilaporkan telah melanggar Pasal 87, Pasal 235 (kode etik), Pasal 81 (kewajiban anggota DPR). Kode etik yang dilanggar Setnov yakni pasal 1 ayat 2 dan 3, Pasal 2 ayat 1,2 dan 4, Pasal 3 ayat 1 dan 4, Pasal 8 ayat 1 dan 4, serta Pasal 20 ayat 4 point b dan c.

Pelapor ini tercatat atas nama Andi Fajar Asti, M.Pd.,M.Sc.

Baca juga: Juru Bicara KPK: Setnov Telah Tandatangani Berita Acara Pencabutan Pembantaran

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya