KPK Pastikan akan Hadiri Praperadilan Setya Novanto

Sidang sempat ditunda sepekan

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha memastikan lembaga antikorupsi yang diwakilkan Biro Hukum, akan hadir dalam praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Karena ada putusan hakim, KPK akan patuhi putusan hakim untuk hari di praperasilan yang telah dijadwalkan. Di penyidikan kan prosesnya macem-macem. Termasuk di dalamnya adalah pemberkasan," kata Priharsa, Jakarta, Selasa (5/12).

KPK Pastikan akan Hadiri Praperadilan Setya NovantoANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sebelumnya mengatakan pihaknya akan mempercepat pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto. Hal tersebut berkaitan dengan proses gugatan praperadilan Ketua DPR RI itu yang akan digelar Kamis 7 Desember mendatang.

Baca juga: Setya Novanto Sebabkan Elektabilitas Partai Golkar Terjun Bebas?

Saut mengatakan jika berkas telah diterima kejaksaan dan siap disidangkan, maka praperadilan otomatis digugurkan. 

"Sebelum praperadilan dilaksanakan kita limpahkan. Sehingga kalau itu sudah, nanti kita enggak main sidang karena gugur dan selesai, jadi kita pelimpahan berkas dulu," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 1 Desember lalu. 

KPK Pastikan akan Hadiri Praperadilan Setya NovantoANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menurut Saut, berkas pria yang akrab disapa Setnov itu memang sudah hampir rampung dan siap diserahkan ke Kejaksaan pekan depan. 

"Sudah selesai cuma tinggal merapikan aja. Pelimpahan yang penting sudah di luar limit ya, harus kita selesaikan lah secepatnya. Sehingga praper (praperadilan) nya tidak bisa dilanjutkan karena memang kita sudah berkas. Itu harapannya," Saut menandaskan.

Sidang praperadilan Ketua DPRI RI Setya Novanto sempat mengalami penundaan selama sepekan, dan akan dilanjutkan pada Kamis 7 Desember mendatang. Praperadilan ditunda karena berkas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lengkap.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan mendekam di tahanan KPK. Status tersangka tersebut untuk kedua kalinya, namun, pria yang akrab disapa Setnov itu lolos dari status hukum, setelah memenangkan praperadilan pertama. 

Baca juga: Mahyudin: Setya Novanto Legowo Mengundurkan Diri dari Ketum Golkar

Topik:

Berita Terkini Lainnya