KPK Panggil Mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebagai Saksi

Diperiksa terkait proyek pelabuhan tanjung emas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

Di antaranya mantan Menteri Perhubungan Periode 2014-2018 RI, Ignasius Jonan.

Pemanggilan ini pun dibenarkan oleh Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK. "Betul. Yang bersangkutkan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Andi Narogong Telah Penuhi Justice Collaborator

KPK Panggil Mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebagai Saksithejakartapost.com

Selain memanggil Jonan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Yakni Sekretaris PT Pelindo II Santi Puruhita dan Dirut PT Multi Prima Suniono.

"Saya belum mendapatkan info mengenai kehadiran atau tidak yang bersangkutan," kata Priharsa.

Kasus yang dihadapi Jonan adalah kasus terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Adiputra bersama Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengunduran sidang praperadilan sangat tepat

KPK Panggil Mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebagai SaksiIDN Times/Linda Juliawanti

Diundurnya persidangan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto (Setnov) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Kamis(7/12) pagi, dipandang pakar hukum pidana Trisakti, Abdul Fikar Hadzah merupakan langkah yang tepat.

"Sudah tepat itu. Pemberkasan saja belum selesai disusun oleh para penyidik. Sebelumnya pemberkasan saksi-saksi dan ahli meringankan yang diajukan tersangka Setya Novanto belum selesai juga," katanya.

Fikar juga mengatakan indikasikan sebagai salah satu langkah KPK untuk menggugurkan pra peradilan Setnov, itu bukan masuk kategori. Mengingat praperadilan sendiri hanya prosedural saja. 

"Secara materil, pascapengakuan dan kesaksian Andi Narogong, kan sudah jelas semua perannya," kata Fikar.

Peran yang dimaksudkan Fikar disini adalah, Setya Novanto serta beberapa pihak lainnya. Termasuk adik dari Gamawan fauzi, mantan Mendagri.

Baca juga: KPK Percepat Pelimpahan Berkas Agar Praperadilan Setya Novanto Gugur?


 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya