Ini kata Fraksi PAN Soal Usulan Definisi Terorisme

PAN setuju motif politik dan ideologi dimasukkan dalam definisi terorisme

Jakarta, IDN Times – RUU Terorisme kembali menjadi pembahasan di DPR. Rabu (23/5) kemarin, Tim Pansus RUU Terorisme bertemu Tim Perumus RUU Terorisme di Gedung Nusantara II DPR.

Salah satu poin yang cukup alot dibahas adalah soal definisi terorisme. Pemerintah menganggap terorisme bisa didefinisikan tanpa memasukkan motif dari tindakan teror, seperti motif politik ataupun ideologi. Namun DPR berpendapat sebaliknya.

1. Mempertanyakan mengapa pemerintah keberatan

Ini kata Fraksi PAN Soal Usulan Definisi TerorismeIDN Times/Margith Juita Damanik

Anggota Fraksi PAN Muslim Ayub mempersoalkan tidak disebutkannya motif dalam definisi terorisme yang diusulkan pemerintah.

“Apa keberatan pemerintah untuk memasukkan frase motif politik ini?” tanya Muslim Ayub. Menurut Muslim Ayub, pemerintah harus menjelaskan kenapa tidak unsur motif tidak perlu dimasukan dalam definisi terorisme.

Baca juga: Sebut Aksi Teror Baru-Baru Ini Bukan Rekayasa, SBY Komentari RUU Antiterorisme

2. Usulan rumusan definisi dari pihak lain menggunakan frase motif politik dan ideologi

Ini kata Fraksi PAN Soal Usulan Definisi TerorismeIDN Times/Margith Juita Damanik

Muslim Ayub juga mengatakan definisi terorisme yang disampaikan Kapolri, Panglima TNI, Menkopolhukam, dan Menteri Pertahanan memasukan frasa motif politik dan motif ideologi serta gangguan keamanan negara.

Pada akhir rapat, didapatkan dua usulan rumusan definisi terorisme yang akan dibawa ke dalam rapat selanjutnya oleh tim Pansus RUU Terorisme. Dari dua usulan rumusan yang ada, dalam rumusan alternatif frasa motif politik, motif ideologi, dan gangguan keamanan dituliskan di akhir kalimat dari definisi terorisme

3. Menjadi kekhususan dari RUU Terorisme

Ini kata Fraksi PAN Soal Usulan Definisi TerorismeIDN Times/Kevin Handoko

Pembahasan definisi terorisme dalam RUU Terorisme ini menjadi penting guna membedakan tindak pidana terorisme dengan tindak pidana biasa. Menurut Muslim Ayub, frasa motif politik, motif ideologi dan gangguan keamanan menjadi kekhususan dari RUU yang sedang dibahas ini.

“Frase ini adalah kekhususan dari RUU ini,” tutur Muslim Ayub. “Jujur saya katakan kami dari fraksi PAN wajib memasukan motif ini.”. Selain itu Muslim Ayub juga menekankan hal-hal yang sebelumnya dalam rapat telah dibahas dan bersinggungan dengan frasa-frasa tersebut.

Baca juga: Presiden: Rencana Pembangunan Rutan Khusus Terorisme Belum Diputuskan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya