Pembahasan RUU Terorisme Masih Terganjal Definisi

'Saya masih sulit membedakan terorisme dan kriminal biasa."

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih mengatakan pembahasan RUU Terorisme telah rampung sekitar 90 persen. Saat ini RUU tersebut masih terus dibahas di DPR.

"Pembahasan RUU ini sudah di atas 90 persen," kata Enny di Gedung DPR, Rabu (23/5).

Rapat tentang RUU ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dalam rapat ini, definisi terorisme menjadi perdebatan panjang. Pasalnya rumusan definisi yang disampaikan pihak pemerintah dirasa kurang sesuai dengan harapan dari tim perumus.

1. Motif masih absen dalam definisi terorisme

Pembahasan RUU Terorisme Masih Terganjal DefinisiIDN Times/Margith Juita Damanik

Pemerintah mengusulkan dua alternatif definisi. Kedua alternatif definisi tersebut disebutkan dalam rapat hari ini (23/5) di Ruang Rapat Panja Paripurna DPR RI.

Salah satu definisi terorisme tersebut yakni: "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, faslitas publik, atau fasilitas internasional."

Dalam definisi tersebut tidak muncul kata motif politik, motif ideologi dan ancaman keamanan negara. Absennya motif dalam definisi terorisme inilah yang kemudian dipertanyakan beberapa anggota fraksi.

Baca juga: Tes DNA Tiga Bomber Surabaya Selesai Hari Ini

2. Definisi yang dirumuskan masih membingungkan

Pembahasan RUU Terorisme Masih Terganjal DefinisiIDN Times/Margith Juita Damanik

Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat, Akbar Faizal, mengatakan definisi teroris yang disampaikan pemerintah tersebut tidak menjelaskan perbedaan antara terorisme dan kriminal biasa.

"Membaca definisi yang dimunculkan oleh pemerintah saya masih sulit membedakan apa yang terorisme dan kriminal biasa," tutur Akbar Faizal. "Kita harus membedakan secara tegas, mana yang kriminal biasa mana yang terorisme." 

Ditemui saat jeda rapat, Enny menyampaikan bahwa tindak terorisme berbeda dengan tindak kriminal biasa. Ia mengingatkan bahwa tindak terorisme merupakan tindak pidana khusus. "Inti terorisme, teroris adalah siapapun yang menyebarkan rasa takut yang meluas dan menimbulkan korban," tutur Enny.

3. Ramai interupsi jelang jeda rapat

Pembahasan RUU Terorisme Masih Terganjal DefinisiIDN Times/Margith Juita Damanik

Menjelang jeda rapat, banyak anggota dewan mengajukan interupsi. Fraksi Gerindra dan PAN bersih keras meminta frase motif politik, ideologi dan ancaman keamanan negara tetap dimasukan dalam definisi terorisme yang akan dicantumkan dalam RUU.

RUU ini direncanakan akan kembali dibahas dengan pemerintah dalam pleno pansus. Paripurna untuk mengesahkan RUU ini dijadwalkan akan diadakan dalam minggu ini.

"Tanggal 25 (Mei) direncanakan untuk disahkan," tutur Supiadin selaku ketua rapat RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Baca juga: Kisah Miris Gadis 11 Tahun Dicekoki Paham Radikal

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya