Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah 

Dianggap menghalangi proses penyidikan

Jakarta, IDN Times - Kisah dugaan korupsi kartu tanda penduduk eletronik (E-KTP), tidak hanya menjerat Setya Novanto dan beberapa orang lainnya.  

Salah satu pengacaranya, Fredrich Yunadi kini menjalani proses hukum dan kini telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sangkaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ). 

Baca juga: Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator, KPK: Kami Pertimbangkan 

1. Kenakan rompi oranye

Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah IDN Times/Linda Juliawanti

Berdasarkan pantauan IDN Times, Fredrich keluar dari ruang penyidikan KPK seitar pukul 10.50 WIB, setelah pada Sabtu (13/1) dini hari, digiring ke kantor antirasuh tersebut. Tercatat, selama 11 jam lamanya ia telah menjalani pemeriksaan.  

Saat keluar dari ruang penyidik, Fredrich terlihat telah mengenakan rompi 'khas' tahanan KPK berwarna oranye.

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui awak media membenarkan soal penahanan tersebut. Rencananya Fredrich akan ditahan di rutan KPK. 

"(Fredrich) Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1).

Baca juga: 3 Syarat KPK Jika Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator

2. Fredrich sebut dirinya difitnah

Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah IDN Times/Linda Juliawanti

Saat ditemui awak media yang telah menunggunya sejak pagi, Fredrich mengaku penangkapan dirinya tidak benar. Sebab, sebagai seorang advokat, dirinya telah melakukan tugas dan kewajiban untuk membela Setya Novanto dengan benar. 

"Saya difitnah, katanya melakukan pelanggaran. Sedangkan dalam pasal 16 Undang-undang 18 tahun 2003 tentang advokat, yang ditegaskan dalam putusan MK nomor 26 tahun 2013,  jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana," ujar Fredrich saat ditemui aak media. 

Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Fredrich Yunadi Akhirnya Dijemput Paksa

3. Tuding KPK membumihanguskan profesi advokat

Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah IDN Times/Vanny El Rahman

Tak hanya merasa penangkapannya tak sesuai, Fredrich juga menuding KPK ingin 'membumihanguskan' profesi Advokat di Indonesia. 

"Jadi dikit-dikit dianggap menghalangi, sekarang saya di bumi hanguskan ya. Ini adalah suatu pekerjaan, yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat. Hari ini saya diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan diikuti jejak oleh Kepolisian dan Jaksa," ucapnya. 

4. Membantah merintangi penyidikan

Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah Antara Foto/Rosa Panggabean

Selain itu, Fredrich pun membantah dirinya telah merintangi atau menghalang-halangi penyidikan dengan merekayasa kecelakaan yang dialami Setya Novanto pada Kamis (15/11/2017) lalu. 

"Sama sekali tidak ada, buktikan itu permainan. Itu sesuatu hal rangkaian, namanya skenario ingin membumi hanguskan. 

Dia juga tidak terima, mesti ditahan padahal baru sekali dipanggil oleh KPK. 

"Ya jelas satu, saya dapat surat panggilan baru pertama kali. Tetapi dalam hal ini, baru untuk datang jam 10, jam 8 sudah datang menjemput. Belum sampai 24 jam. Penangkapan karena tidak bisa dilakukan, harus setelah 2 kali panggilan, ini satu panggilan aja belum selesai," katanya. 

Baca juga: Usai Diperiksa Seharian, Dokter RS Permata Hijau Ditahan KPK

5. Tanggapan KPK

Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah IDN Times/Linda Juliawanti

KPK menyampaikan bahwa penahanan Fredrich maupun dr Bimanesh Sutarjo, didasarkan pada bukti yang sangat kuat dan menunjukan keduanya terbukti merekayasa kecelakaan yang dialami Setya Novanto.

Hal ini agar menjadi himbuan masyakarat untuk menjalankan tugas sesuai proporsi dan etika profesi masing-masing.

"Jangan sampai, menghalangi-halangi penegakan hukum khususnya korupsi. Karena kalau penegak hukum yang harus menjungjung tinggi profesi justru melakukan perbuatan yang menghalang-halangi perbuatan hukum, tentu saja resiko pidana sudah jelas dan tidak baik bagi proses penegakan hukum di Indonesia," jelas Febri.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasan Fredrich Yunadi

Topik:

Berita Terkini Lainnya