Cuti Bersama 11-20 Juni 2018, Tidak Berlaku bagi Buruh dan PNS

PNS dapat mengambil cuti di waktu lain

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyebut bahwa pemberlakuan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan buruh bersifat fakultatif. 

Pasalnya, mesti cuti bersama bertambah, kebutuhan masyarakat tetap harus terlaksana sehingga profesi tertentu dibutuhkan ketika lebaran. 

1. Puan meminta setiap kementerian dan lembaga tetap menugaskan pegawainya ketika lebaran

Cuti Bersama 11-20 Juni 2018, Tidak Berlaku bagi Buruh dan PNSIDN Times/Indiana Malia

Ketika libur lebaran, Puan meminta agar  pegawai kementerian dan lembaga untuk dapat tetap masuk. Sehingga libur lebaran bersama yakni 11-20 Juni 2018, tidak berlaku bagi para pegawai kementerian.

"Setiap Kementerian dan Lembaga diharapkan dapat menugaskan punya yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat ketika libur lebaran," ujar Puan dalam konferensi pers di markasnya, Senin (7/5).

Baca juga: Libur Lebaran Tak Ganggu Pengusaha dan Masyarakat 

2. Tanggal cuti bersama juga tidak berlaku bagi pegawai kementerian perhubungan 

Cuti Bersama 11-20 Juni 2018, Tidak Berlaku bagi Buruh dan PNSdailyfinance.com

Pada kesempatan itu, Puan juga menugaskan kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang turut hadir untuk mengatur bawahannya agar tak dapat bekerja ketika libur hari raya tiba.

"Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama idul Fitri," kata dia.

3. PNS dapat mengambil cuti di waktu lain

Cuti Bersama 11-20 Juni 2018, Tidak Berlaku bagi Buruh dan PNSkorpri.id

Meski tanggal tak sama, Puan memastikan bahwa hak cuti bersama bagi PNS tak berubah, tetap 7 hari. 

"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," tutur dia.

Selanjutnya, Puan akan mengeluarkan surat instruksi kepada Kementerian dan Lembaga terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai.

"Setiap Kementerian atau Lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan Surat Edaran," imbuhnya.

4. Bagi buruh, cuti bersama dilakukan dengan kesepakatan perusahaan

Cuti Bersama 11-20 Juni 2018, Tidak Berlaku bagi Buruh dan PNSIDN Times/Ardiansyah Fajar

Hal yang sama juga berlaku bagi buruh. Cuti bersama bagi buruh, kata Puan, sesuai kesepakatan dengan perusahaan dengan memperhatikan kondisi usaha.

"Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif. Sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ucapnya.

5. Total libur lebaran 10 hari, Puan jamin tak ganggu sektor usaha

Cuti Bersama 11-20 Juni 2018, Tidak Berlaku bagi Buruh dan PNSIDN Times/Sukma Shakti

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani memutuskan total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018 setelah mendapat cuti bersama sebanyak 7 hari.  Menjadi 11 hari jika 10 Juni diitung.

Setelah mempertimbangkan banyak hal, Puan menjamin bahwa keputusan ini tidak akan menganggu elemen pengusaha dan masyarakat lainnya.

"Dalam menindak lanjuti SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban," kata Puan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Senin (7/5). 

Baca juga: Hore, Pemerintah Tetap Putuskan Cuti Lebaran 7 Hari

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya