Tak Hadiri Lagi Pemanggilan KPK, Setya Novanto Ungkap Alasan Baru

Wah ada lembaran baru ya

Jakarta, IDN Times - Sejak sepekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemanggilan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), yang mestinya digelar Rabu (15/11).

Sejak pagi hari, sejumlah awak media telah menantikan kehadiran Setnov.  Selain itu, 100 personel kepolisian dari Satuan Sabhara Polda Metro Jaya juga telah dikerahkan untuk melakukan pengamanan jika yang bersangkutan hadir. 

Namun, Ketua Umum Partai Golkar tersebut dipastikan tak akan menghadiri panggilan KPK.

Melalui Kuasa Hukumnya, Fredrich Yunadi, Setnov telah mengirimkan surat kepada KPK. "Surat resminya sudah dikirim pagi tadi. Saya yang kirim dan ditandatangani sendiri. Saya kirim kepada penyidik," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/11). 

Baca juga: Dalami Kasus E-KTP, Anak Buah Setya Novanto Dipanggil KPK

Tak Hadiri Lagi Pemanggilan KPK, Setya Novanto Ungkap Alasan BaruIDN Times/Margith Juita Damanik

Fredrich pun meminta KPK untuk menghormati keputusan yang diambil kliennya. Mengingat kliennya mesti mengikuti agenda paripurna di DPR RI. "Beliau kan tidak bisa melalaikan tugas negara," kata Fredrich. 

Selain mengikuti agenda di DPR, Setnov  beralasan tak bisa memenuhi panggilan sebagai tersangka karena masih menunggu hasil uji materi UU KPK di MK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah menerima surat ketidakhadiran Setnov yang dikirim kuasa hukumnya tersebut. 

Tak Hadiri Lagi Pemanggilan KPK, Setya Novanto Ungkap Alasan BaruIDN Times/Linda JuliawantiFebri merincikan surat tersebut terdiri dari tujuh halaman dan berisi poin-poin alasan tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. 

"Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN. Yang bersangkutan tidak dapat hadir," kata dia saat dikonfirmasi terpisah.

Menurut Febri, jika alasan ketidakhadiran Setnov karena menunggu uji materi di MK, maka hal tersebut tak sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. 

Bunyi Pasal 58 yakni, "Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

"Dalam proses hukum, acuan yg digunakan adalah KUHAP, UU Tipikor dan UU KPK. Jadi sekalipun ada bagian dari UU tersebut yang diuji di MK, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan," ujar Febri.

Tak Hadiri Lagi Pemanggilan KPK, Setya Novanto Ungkap Alasan BaruIDN Times/Linda Juliawanti

Terlebih, lanjut dia, ada penegasan di Pasal 58 UU MK, sehingga dalam penanganan kasus KTP elektronik ini, pihaknya akan terus memperjuangkan hal tersebut.

Untuk diketahui, Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menggugat sejumlah pasal UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Aturan yang didugat Fredrich antara lain Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK terkait pemeriksaan tersangka bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 20A ayat 3, yang mengatur hak imunitas anggota DPR saat menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 

Kemudian Pasal 12 UU KPK mengenai kewenangan KPK memerintahkan instansi terkait melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan terhadap seseorang. 

Baca juga: Pengacara Pastikan Setya Novanto Tak Akan Hadiri Panggilan KPK

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya