Tahan Mantan Pengacara Setya Novanto, KPK Bantah 'Kriminalisasi' Profesi Advokat

Pekerjaan pengacara dan dokter sangat mulia 

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penahanan terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai bentuk kriminalisasi profesi advokat.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasan Fredrich Yunadi

1. Jangan menggeneralisasi

Tahan Mantan Pengacara Setya Novanto, KPK Bantah 'Kriminalisasi' Profesi Advokat

IDN Times/Linda Juliawanti

"Sehubungan pernyataan FY yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang profesi advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1).

Febri juga mengatakan profesi dokter mapun advokat adalah pekerjaan mulia. Pria berkacamata ini juga mengakui banyak advokat yang menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor etika profesi.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Fredrich Yunadi Akhirnya Dijemput Paksa

2. Banyak yang tahu hukum tapi tidak menghalangi

Tahan Mantan Pengacara Setya Novanto, KPK Bantah 'Kriminalisasi' Profesi Advokat

IDN Times/Linda Juliawanti

Febri juga mengatakan, banyak juga yang tidak berupaya menghalangi penegak hukum dalam bekerja.

Mengingat dari sisi pihak yang paham akan hukum, tambahnya, perbuatan menghalang-halangi penanngan kasus korupsi sangat jelas sekali ancaman hukumnya. 

Baca juga: Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah 

3. Frederich merasa difitnah

Tahan Mantan Pengacara Setya Novanto, KPK Bantah 'Kriminalisasi' Profesi AdvokatANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fredrich mengaku penangkapan dirinya tidak benar. Mengingat sebagai seorang advokat, dirinya telah melakukan tugas dan kewajiban untuk membela Setya Novanto dengan benar. 

"Saya difitnah, katanya melakukan pelanggaran. Sedangkan dalam pasal 16 Undang-undang 18 tahun 2003 tentang advokat, yang ditegaskan dalam putusan MK nomor 26 tahun 2013,  jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana," ujar Fredrich saat ditemui aak media. 

Tak hanya merasa penangkapannya tak sesuai, Fredrich juga menuding KPK ingin 'membumihanguskan' profesi Advokat di Indonesia. 

"Jadi dikit-dikit dianggap menghalangi, sekarang saya di bumi hanguskan ya. Ini adalah suatu pekerjaan, yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat. Hari ini saya diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan diikuti jejak oleh Kepolisian dan Jaksa," ucapnya. 

Baca juga: Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya