Susul Otto Hasibuan, Fredrich Yunadi Tinggalkan Setya Novanto 

Ada dua kapten dalam satu kapal?

Jakarta, IDN Times - Usai Otto Hasibuan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi menyusul mundur. 

"Untuk kasus yang disidik KPK ditangan rekan Maqdir, saya dan rekan Otto mengundurkan diri," ujar Fredrich melalui pesan singkatnya kepada IDN Times, Jumat (8/12). 

Ketika ditanyakan mengapa dirinya mengundurkan diri, Fredrich enggan berkomentar banyak. Dia menyinggung soal adanya Dua Kapten dalam satu klien. "Satu kapal tidak bisa dua kapten," ujarnya. 

Baca juga: Otto Hasibuan 'Menyerah' Jadi Pembela Setya Novanto

Susul Otto Hasibuan, Fredrich Yunadi Tinggalkan Setya Novanto IDN Times/Vanny El Rahman

Menurutnya, dia juga telah menemui mantan kliennya di Rumah Tahanan Klas 1 KPK Cabang Jakarta Timur. Dan mengaku sudah menyampaikan perihal pengunduran dirinya saat itu. "Secara lisan sudah," tuturnya. 

Maka, lanjut dia, terhitung hari ini (Jumat) dia tak lagi mendampingi Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, termasuk saat sidang yang akan digelar pekan depan. 

Sebelumnya, Otto Hasibuan telah terlebih dahulu menyerahkan surat resmi pengunduran dirinya, Jumat (8/12) pagi. 

Susul Otto Hasibuan, Fredrich Yunadi Tinggalkan Setya Novanto IDN Times/Linda Juliawanti

Alasan pengunduran dirinya yakni tak ada kesepakatan yang jelas mengenai tata cara penanganan perkara. Dia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya tak akur dengan tim kuasa hukum Setnov yang lain.

"Saya dengan Fredrich baik hubungannya, apalagi dengan saudara Maqdir. Maqdir itu sahabat saya mulai dari kantor Buyung Nasution, dan sekarang ada perkara yang kami kerja sama dengan Maqdir. Jadi saya kira antara pengacara bagi saya nggak ada masalah hubungan," ungkapnya. 

Adapun untuk saat ini, Setnov hanya didampingi oleh Maqdir Ismail dalam menghadapi perkara hukum yang tengah dihadapinya.

Baca juga: Hakim Kusno Pertanyakan Kelanjutan Sidang Praperadilan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya