Sudah Rekam Data tapi Tak Juga Terima E-KTP? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bicara soal Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), keluhan masyarakat hampir semua sama yakni mengenai e-KTP yang tak kunjung selesai. Padahal, mereka mengaku telah melakukan perekaman e-KTP sejak beberapa bulan bahkan setahun yang lalu.
Lantas apa sih yang menyebabkan e-KTP ini tak kunjung diterima oleh masyarakat?
1. Data ganda karena perekaman dilakukan lebih dari satu kali
Alasan pertama mengapa e-KTP kamu tak kunjung selesai bisa jadi akibat data ganda. Sebab, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan sepanjang bulan Januari hingga Maret 2018, dirinya menemukan masih ada masyarakat yg merekam lebih dari 1 kali.
"Kami temukan ada 23 ribu sepanjang Januari hingga maret 2018, sehingga jadi data ganda," ujar Zudan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/4).
Baca juga: Kamu yang Mau 17 Tahun, Kini Bisa Lho Merekam E-KTP dari Sekarang
2. Data ganda menyebabkan sistem terkunci
Dia meminta masyarakat yang pindah rumah agar tidak merekam lebih dari 1 kali. Menurutnya, data ganda tidak akan bisa dicetak sampai kapanpun.
"Kalau misalnya dia pindah alamat itu tidak perlu merekam lagi. Karena kalau data ganda sampai kapanpun tidak jadi karena terkunci dalam sistem, karena kerekam lebih dari 1 kali," ucapnua.
3. Ketersediaan blangko jadi penyebab lainnya
Editor’s picks
Selain kesalahan dari masyarakat, ketersediaan blangko juga menjadi salah satu sebab e-KTP tak langsung selesai. Namun, di tahun 2018 ini, Zudan memastikan bahwa ketersediaan e-KTP akan mencukupi.
"Blangko masih ada, banyak, tahun 2018 kami sudah dicetak 18.781.381 keping, sudah terdistribusi ke daerah sebanyak 9.680.000 keping," ucapnya.
Dia merincikan rata-rata perekaman dari Januari sampai Maret 2018 sebesar 52.000 per hari seluruh Indonesia, maka dalam waktu sampai tanggal 27 Juni 2018 akan mampu direkam 19.626.000 jiwa.
"Setiap hari saya minta agar selalu diumumkan melalui papan pengumuman atau tempat layanan jumlah blangko KTP yang masih tersedia," pintanya.
4. Segera hubungi dinas atau kontak nomor pengaduan
Namun, Zudan meminta masyarakat yang telah melakukan perekaman hanya sekali tapi masih belum menerima e-KTP, untuk segera menghubungi dinas setempat atau melalui nomor telepon pengaduan.
"Untuk dicek. Kenapa belum jadi? Jangan jangan dia data ganda. Karena kalau data ganda atau kesalahan data lainnya, itu gak akan jadi," tuturnya.
"Ini perlu kesadaran masyarakat karena kami sulit mengidentifikasi data-data ganda tersebut. Kalau merasa sudah terlanjur merekam lebih dari satu kali, datang ke dinas dukcapil agar dihapus salah satunya," tandasnya.
Adapun, berdasarkan data yang diterima IDN Times dari Dirjen Dukcapil, jumlah penduduk yang wajib e-KTP sampai dengan 27 Juni 2018 sebanyak 192476.193 jiwa dan sudah melakukan perekaman sebanyak 180.633.218 jiwa (93,85 persen). Artinya, Jumlah yang harus direkam sebanyak 11.842.975 jiwa sekitar 6,15 persen.
Baca juga: E-KTP Belum Jadi? Sekarang Urus Gak Perlu Pakai Surat Keterangan dan Sejam Jadi