Hore, Pemerintah Tetap Putuskan Cuti Lebaran 7 Hari

Jadi gak perlu bingung lagi

Jakarta, IDN Times - Kepastian mengenai cuti lebaran akhirnya menemui titik terang. Pengumuman mengenai hasil evaluasi cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. 

1. Pemerintah putuskan cuti lebaran 7 hari

Hore, Pemerintah Tetap Putuskan Cuti Lebaran 7 HariIDN Times/Indiana Malia

Puan menyampaikan langkah pemerintah terkait cuti lebaran yakni sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni selama 7 hari.

"Pemerintah telah menetapkan melalui SKB 3 menteri yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB (Asman Abnur), Menteri Agama (Lukman Hakim), dan Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri) pada April 2018," ujar Puan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PMK, Jalan Medan Merdeka, Senin (7/5). 

Baca juga: Hore, Libur Lebaran Tahun Ini Jadi 11 Hari 10-20 Juni!

2. Tambahan cuti 2 hari sebelum lebaran dan 1 hari setelah lebaran

Hore, Pemerintah Tetap Putuskan Cuti Lebaran 7 HariANTARA FOTO/Anis Efizudin

Disampaikan Puan, penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. 

"Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018," kata dia.

3. Pemerintah sudah melakukan evaluasi

Hore, Pemerintah Tetap Putuskan Cuti Lebaran 7 HariIDN Times/Indiana Malia

Keputusan ini dibuat setelah pemerintah melakukan evaluasi seiring adanya masukan yang dilontarkan banyak pihak, salah satunya, pengusaha yang menganggap panjangnya libur berdampak pada produktivitas nasional.

Presiden RI Joko Widodo pun memberikan arahan untuk menggelar rakor yang melibatkan pengusaha.

Alhasil Puan Maharani kembali mengadakan rakor dan mengajak Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Kadin Indonesia pada Jumat (7/5) lalu.

Baca juga: PNS Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat!

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya