Sidang Praperadilan Ditunda, Pengacara Setya Novanto Sebut KPK Mengada-ada

Apa ya komentar KPK?

Jakarta, IDN Times - Tertundanya sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (30/11) sudah diduga tim Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov).

Pihak Setnov sebagai penggugat yang diwakili oleh Ketut mulya Arsana, Agus trianto, Amrul Khairrusin dan Jaka Mulyana, mengajukan surat tanggapan tersebut yang mana salah satu poin menyebutkan bahwa KPK mengada-ada dalam menunda persidangan tersebut. 

"Termohon KPK dari perkara praperadilan terdahulu, maupun perkara praperadilan memilki kuasa hukum yang sangat banyak lebih dari 10 orang. Sehingga meminta untuk mengundur jadwal sidang praperadilan, ini jelas merupakan tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak beralasan," kata Ketut Mulya Arsana saat membacakan tanggapan. 

Baca juga: KPK Minta Sidang Praperdilan Setya Novanto ditunda

Sidang Praperadilan Ditunda, Pengacara Setya Novanto Sebut KPK Mengada-adaIDN Times/Linda Juliawanti

Menurut Ketut, tak elok jika KPK tak hadir dalam persidangan pertama ini. Terlebih lagi timnya telah hadir secara lengkap. Apalagi, ujar Ketut, sidang Praperadilan ini termasuk cepat hanya dalam waktu tujuh hari. 

"Kami tidak mau menunda-nunda waktu, sehinga tidak perlu diperlambat. Semua proses kan seluruhnya ada di KPK. Kami tinggal tunggu aja. Karena itu, menurut kami tidak ada alasan kita menunda," kata Ketut.

Pihaknya pun sangat berharap KPK menghargai proses peradilan yang mana merupakan hak dari kliennya. Dia pun mengatakan bakal tetap melanjutkan proses praperadilan ini. 

"Harapan kami, persidangan Kamis (7/12) yang akan datang, kita sudah siap. Sehingga kita harapkan praperadilan ini berlangsung dengan cepat dan selesai dengan baik. Dan semua itu kan tidak akan menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

Sidang Praperadilan Ditunda, Pengacara Setya Novanto Sebut KPK Mengada-adaIDN Times/Linda Juliawanti

Adapun poin-poin yang disebutkan oleh tim advokasi Setya Novanto adalah sebagai berikut: 

Izinkanlah kami sampaikan terkait ketidakhadiran dan atau penindasan perkara pra peradilan nomor 133/2017/PN Jaksel 

Pertama, bahwa pra peradilan diatur dalam pasal 77-83 KUHAP khususnya terkait hukum acaranya diatur dalam 82 KUHAP huruf J yaitu pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjauhkan putusannya.

Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan HAM klien kami. Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat 7 hari tersebut. 

Kedua, sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan, maka dalam hal ini sudah seharusnya mempertimbangkan jika pengunduran waktu yang diajukan termohon (KPK) sangat bertentangan dengan asas peradilan sebagaimana dimaksud sehingga tidak ada data dasar dan alasan hukum dikabulkan yang mulia hakim tunggal. 

Ketiga, selain hal tersebut diatas kami juga mencermati beberapa pemberitaan di media cetak dan elektronik yang terjadi akhir-akhir ini dimana dalam pemberitaan tersebut pihak termohon berniat untuk mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan Tipikor.

Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses pra peradilan yang sedang diajukan pemohon.

Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness Prosedur terhadap pemohon. 

Sidang Praperadilan Ditunda, Pengacara Setya Novanto Sebut KPK Mengada-adaIDN Times/Linda Juliawanti

Keempat, bahwa pra peradilan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas diri klien kami Setya Novanto. 

Dimana proses penyelidikan dilaksanakan oleh termohon KPK. Sehingga tidak alasan kemudian menyatakan dirinya tidak atau belum siap menghadapi proses persidangan pra peradilan ini. Hal ini mencermati pernyataan dari KPK dalam pernyataan persnya bahwa termohon sudah sangat siap menghadapi pra peradilan ini. 

Kami sangat meyakini bahwa termohon sudah sangat siap. Apalagi pra peradilan ini merupakan pra peradilan kedua yang kami ajukan atas subjek, objek bukti2 maupun pasal2 atas sangkaan yang sama sebagaimana pra peradilan pertama nomor 97/2017/PN Jaksel tanggal 29 September yang telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap.

Kelima, bahwa proses Praperadilan ini dibatasi dibatasi pasal 82 huruf b KUHAP bahwa hal satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan permintaan pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Dimaknai oleh putusan MK nomor 102 PUU 13 tahun 2015 proses waktu perkara sudah mulai diperiksa dimaknai sebagai  pokok perkara telah dilimpahkan dan dinilai pada sidang pertama terhadap pokok perkara  atas nama terdakwa pemohon pra peradilan.

Sidang Praperadilan Ditunda, Pengacara Setya Novanto Sebut KPK Mengada-adapetroenergy.com

Keenam, bahwa termohon KPK dari perkara pra peradilan terdahulu maupun perkara pra peradilan memilki kuasa hukum yang sangat banyak lebih dari 10 orang. 

Sehingga meminta untuk mengundur jadwal sidang pra peradilan ini jelas merupakan tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak berasalan. Jika sebenarnya menimbulkan ketidaksiapan dari termohon. 

Tujuh, bahwa permintaan termohon untuk proses diatas telah sangat mencederai proses hukum yang sedang diajukan pemohon. Hal ini akan menjadi preseden buruk dunia peradilan apabila permintaan termohon dikabulkan hakim.

Atas pertimbangan tersebut, Hakim Tunggal Praperadilan Kusno menunda sidang. 

"Sidang ditunda hingga Kamis (7/12) mendatang. Hari ini juga, saya perintahkan kepada panitera agar diberitahukan kepada termohon sudah siap. Tepat jam 9 pagi," ungkap hakim Kusno, di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Setya Novanto Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Kata Mahfud MD

Topik:

Berita Terkini Lainnya