Setya Novanto Minta Diizinkan Bertemu Keluarga

Kubu Setya Novanto penasaran siapa saksinya

Jakarta, IDN Times - Persidangan pokok perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov), kembali digelar Senin (15/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Baca juga: Cari Pengganti Setya Novanto, Fraksi Golkar Gelar Rapat

1. Minta bertemu dengan keluarga

Setya Novanto Minta Diizinkan Bertemu KeluargaIDN Times/Linda Juliawanti

Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Setnov mengungkapkan dua permintaan kepada Majelis Hakim pada persidangan dengan agenda pembacaan saksi, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Izin sebelum sidang, kami mengajukan permohonan sebelum dimulai. Agar diizinkan bertemu keluarga (Setnov)," kata Maqdir di persidangan, Pengadilan Tipikor, Senin (15/1).

Seperti yang diketahui, sejak persidangan dimulai, sang isteri, Deisti Astriani Tagor selalu menyaksikan dan menemani Setnov. 

Namun, keduanya hanya bisa saling bertatap muka saja karena Setnov mesti duduk di kursi kuasa hukum, sementara Deisti berada di kursi peserta sidang.

Sesekali keduanya saling melempar senyum. Jika ada kesempatan, Setnov mengecup kening sang isteri sambil keluar dari ruang sidang. 

Baca juga: 3 Kebohongan Setya Novanto dalam Insiden Tiang Listrik Versi KPK

2. Minta JPU KPK sebutkan nama saksi

Setya Novanto Minta Diizinkan Bertemu KeluargaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Selain meminta dipertemukan dengan keluarganya, kubu Setya Novanto juga meminta agar Jaksa KPK memberitahukan nama-nama saksi yang akan dihadirkan.

"Memang tidak ada kewajiban dari penuntut umum untuk menyampaikan siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan. Tapi jangan lupa, bahwa pemeriksaan perkara ini adalah untuk mencari keadilan dan kepentingannya, sehingg perlu kita tahu siapa itu saksinya," kata Maqdir.

Sebab, lanjutnya, jika mengetahui saksinya maka pihaknya akan tahu nantinya arah pemeriksaan dan apa yang mau dibuka dari pemeriksaan saksi tersebut. 

"Karena kami terus terang, tidak ingin kalau proses peradilan ini berlarut-larut dan tidak bisa membuktikan apapun. Sehingga mencederai asas pokok peradilan kita yang cepat dan murah," ucapnya.

"Soal saksi yang akan dihadirkan kami kira bukan rahasia negara. Ini adalah untuk satu persidangan yang terbuka untuk umum," lanjutnya.

Baca juga: Tahan Mantan Pengacara Setya Novanto, KPK Bantah 'Kriminalisasi' Profesi Advokat

3. Tanggapan hakim

Setya Novanto Minta Diizinkan Bertemu KeluargaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Hakim Yanto belum memberi jawaban atas dua permintaan Novanto tersebut. Hanya saja, dia menginstruksikan agar kuasa hukum Setya Novanto bisa bekerja sama dengan Jaksa.

"Dari majelis tidak ada penambahan, saya rasa itu dari penuntut umum. Silakan berkordinasi, baik permintaan bertemu keluarga maupun dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan. Saya beritahukan, majelis pun baru tadi pagi baca berkas," ujar Hakim.

Hakim pun kemudian mengetok palu tanda berakhirnya persidangan hari ini. "Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 18 Januari mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi," tutup Hakim Yanto.

Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Setya Novanto Bisa Jadi Sasaran Tembak

Topik:

Berita Terkini Lainnya