Setya Novanto Mangkir Lagi, Pendemo Penuhi KPK

Kesaktian Papa diuji lagi...

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum Partai Golkar itu semestinya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo untuk kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ketidakhadiran pria yang akrab disapa Setnov tersebut. Menurutnya, kubu Setnov telah mengirimkan surat ketidakhadiran pada lembaga antirasuah tersebut.

"Pagi tadi KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11).

Setya berdalih KPK harus mengantongi izin Presiden Joko Widodo jika ingin memeriksanya. "Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden. Beliau memastikan tidak akan hadir jika tidak ada izin dari Presiden," tutur Febri.

Sebelumnya, Setya Novanto pernah menggunakan alasan yang sama untuk menghindari panggilan KPK pada 6 November 2017 lalu. 

Dengan demikian, sudah tiga kali Setnov mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan, izin presiden harus dipegang KPK sebelum memeriksa kliennya. Dia menyebut, Setnov tak mempersoalkan izin presiden pada pemeriksaan sebelumnya lantaran bukan dirinya yang menjadi kuasa hukum. 

"Kan sudah saya jelaskan dahulu advokatnya bukan saya, dan jika dahulu tidak tahu atau salah, apakah sekarang tetap salah?" tutur Fredrich dikonfirmasi terpisah.

Dukungan dari Pemuda Golkar

Setya Novanto Mangkir Lagi, Pendemo Penuhi KPKDemonstrasi menuntut Setya Novanto di deoan gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11). (IDN Times/ Linda Juliawanti)

Ketidakhadiran Setnov dihiasi oleh aksi oleh sejumlah massa yang mengatasnamakan diri sebagai Golongan Pemuda Golkar, di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (13/11). 

Mereka mengecam Setnov yang diduga melakukan korupsi pengadaan e-KTP. Terlebih, Setnov juga telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

"Setnov ini sakti. Apa yang terjadi? Kenapa lagi-lagi mangkir? Ini Negara Hukum! Jangan mangkir!" teriak koordinator aksi di atas mobil pickup.

Massa berkali-kali meminta kepada KPK untuk tak ragu menghukum Setnov. Sejumlah massa tersebut juga memastikan akan mendukung KPK untuk memberantas korupsi dan menahan Setya Novanto untuk kasus korupsi pengadaan e-KTP. 

"Tak perlu takut kepada para koruptor, pada Setya Novanto. Setnov bukan dewa, bukan Tuhan bukan juga penguasa. Penguasa Indonesia sesungguhnya adalah Rakyat Indonesia," tegasnya. 

Bukan kali ini saja Setnov diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pada tahun 2015 silam, Setnov diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam perbincangan tentang saham Freeport dengan Presiden PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid. Kasus tersebut lebih dikenal sebagai kasus Papa Minta Saham.

Pada September 2016, Setnov melawan proses hukum dengan melakukan gugatan uji materi atas Pasal 88 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 tentang pemberantasan UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi. Setnov menang dalam uji materi itu.

Topik:

Berita Terkini Lainnya