Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, KPK: Dia Harus Mengakui Perbuatannya Dulu

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi Setya Novanto

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto ingin mengikuti jejak Andi Agustinus menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.  

Namun apakah KPK akan menyambut keinginan Setya Novanto tersebut?

1. KPK telah menerima surat pengajuan JC

Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, KPK: Dia Harus Mengakui Perbuatannya DuluIDN Times/Linda Juliawanti

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Setya Novanto telah mengirimkan surat permohonan pengajuan menjadi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator (JC). KPK membutuhkan waktu untuk mempelajari hal tersebut.

"Pihak SN telah mengajukan surat secara resmi memohon untuk jadi JC. Surat itu kami terima dulu, baca dan pelajari. Ada waktu yang dibutuhkan untuk mempelajari dan mempertimbangkan hal tersebut," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Menurutnya, KPK perlu membaca lebih rinci soal terpenuhi atau tidak syarat JC. Sehingga prosesnya masih panjang. "Misal kita lihat di pemeriksaan berikutnya, atau kita lihat di persidangan hari ini untuk proses pembuktian pokok perkara. Kita simak bersama-sama publik punya hak untuk tahu karena persidangan dilakukan terbuka," tuturnya.

Baca juga: Diduga Lindungi Setya Novanto, KPK Tetapkan Pengacara dan Dokter Ini Jadi Tersangka

2. Harus mengakui perbuatannya

Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, KPK: Dia Harus Mengakui Perbuatannya DuluAntara Foto/Rosa Panggabean

Febri mengatakan KPK memiliki tiga syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi justice collaborator. Pertama, pelaku diharuskan mengakui dulu perbuatannya 

"Karena prinsip dasar JC itu pelaku yang bekerja sama jadi kesadarannya harus dilihat dari sana, itikad baiknya juga," ujarnya.

Kemudian, seorang pelaku yang bekerja sama harus bersedia secara terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain, yaitu aktor yang lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak lain yang terlibat.

"Terakhir dan sangat penting adalah apakah yang bersangkutan merupakan pelaku utama atau tidak, karena JC tentu tidak bisa diberikan kepada pelaku utama itu perlu dipertimbangkan," ucapnya.

Dalam kasus KTP Elektronik, KPK telah menerima permintaan JC dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia dituntut relatif jauh lebih rendah dibanding rentang maksimal, yakni hanya 8 tahun penjara. Padahal dalam pasal 2 dan 3 ancaman bisa seumur hidup.

3. Setya Novanto harus ungkap pelaku yang perannya lebih besar

Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, KPK: Dia Harus Mengakui Perbuatannya DuluAntara Foto/Hafidz Mubarak

Febri mengatakan korupsi adalah kejahatan yang dilakukan bersama-sama, karena itu semua pihak yang terlibat memiliki porsinya masing-masing.  

"Perannya yang lebih dominan itu siapa, aktor intelektualnya siapa, keuntungan diperoleh lebih banyak oleh siapa, itu pertimbangannya," jelasnya. 

Untuk bisa menjadi JC, Setya Novanto harus berani mengungkap semua yang terlibat dan memiliki peran lebih besar darinya. 

4. Kuasa Hukum minta Setya Novanto dilindungi

Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, KPK: Dia Harus Mengakui Perbuatannya DuluAntara Foto/Sigid Kurniawan

Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya sedang menyusun draft terkait salah satu terminologi justice collaborator, yakni protection of coperating person.

"Kemarin ini draft sedang dirancang. Protection of coperating person," kata Firman saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (10/1) malam.

Artinya, Firman menyebut, kliennya harus mendapatkan perlindungan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan KPK. Hal itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi KPK untuk pelaku yang mau membuka suara. 

Firman juga mengatakan perlindungan tersebut sebagai upaya agar kliennya tidak menjadi bulan-bulanan pihak yang nantinya akan berpotensi dilaporkan. 

"Pilihan jadi JC konsekuensinya banyak. Itulah yang kita clearness dulu, ya pertimbangan itu sudah kita konsultasikan, dialognya bagaimana. Protection of Coperating Person itu bagaimana, bisa dipenuhi atau tidak," tambahnya.

Meski demikian, Firman menyebut pengajuan JC tersebut mungkin akan diajukan besok (hari ini) saat persidangan pokok perkara untuk terdakwa Setya Novanto. 

Justice collaborator memiliki pengertian salah satu pelaku tindak pidana tertentu mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Baca juga: Ini Persiapan Setya Novanto Jelang Sidang Pokok Perkara

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya