Sambangi KPK, Setya Novanto Umbar Senyum ke Wartawan

Terlihat lebih segar dari sebelumnya

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar Nonaktif, Setya Novanto, kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (5/12) sore. 

Kehadiran tersangka dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E_-KTP) ini, tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.41 WIB. Pria yang karib disapa Setnov ini terlihat lebih segar dari pemeriksaan sebelumnya. 

Namun, ia tetap bungkam saat disapa awak media yang telah menunggunya. Namun senyum lebar dari Setya Novanto terlihat di bibir suami Deisti Astriani Tagor ini. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui tujuan Setnov mendatangi KPK.

Baca juga: ICW Ragukan Hakim Kusno di Praperadilan Setya Novanto

Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha yang ditemui media pun enggan berkomentar banyak dengan dalih belum dapat informasi dari penyidik.  

"Nanti saya update lagi terkait SN karena untuk e-KTP ini saya belum mendapatkan informasi, belum konfirmasi dan dikasih tahu oleh penyidik agendanya apa pada sore ini," ujar Priharsa kepada wartawan di Gedung KPK. 

Sambangi KPK, Setya Novanto Umbar Senyum ke WartawanIDN Times/Linda Juliawanti

Terkait dugaan pelimpahan berkas Setnov hari ini ke Pengadilan, Priharsa juga membantahnya. Pihaknya pun tak menargetkan kapan pelimpahan berkas tersebut akan dilakukan.

"Yang perlu diketahui penyidik KPK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berada di dalam satu atap dan telah berkordinasi sebelumnya. Artinya saat penyidikan dimulai telah ada P16, tim Jaksa meneliti yang akan mendapingi proses penyelidikan. Jadi  memang sampai saat ini belum ada pelimpahan berkas," kata dia.  

Priharsa mengungkapkan berkas dakwaan, disusun jaksa bukan oleh penyidik. Penyidik, kata dia, hanya bertugas menyidik dan mengunpulkan bukti-bukti yang nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Nanti dalam proses penyerahan ke penuntut umum berkas dan tersangkanya," terangnya. 

Sambangi KPK, Setya Novanto Umbar Senyum ke WartawanIDN Times/Linda Juliawanti

Pada kesempatan yang sama, Priharsa menampik tudingan Kuasa Hukum Setnov Fredrich Yunadi yang menyebut KPK mengabaikan hak tersangka untuk dijenguk oleh dokter pribadi dan rohaniawan. 

"Pada prinispnya, di Undang-undang diatur dokter dan rohaniawan dapat (menjenguk) untuk tersangka yang ditahan. Yang perlu diklarifikasi sampai saat ini belum pernah ada surat permintaan jenguk rohaniwan dan dokter dari pihak SN," ungkapnya.

Adapun terkait penolakan penjengukan dari kader Partai Golkar, Priharsa mengakuinya. Menurutnya, penolakan tersebut bertujuan untuk kelancaran penyidikan. 

"Kalo untuk pihak-pihak lain yang menjenguk, memang pernah ada permohonan dan ditolak karena  memang kewenangan penyidik. Itu bertujuan demi kelancaran penanganan perkara," kata dia. 

Baca juga: KPK Bakal Menang Sidang Praperadilan Setya Novanto?

Topik:

Berita Terkini Lainnya