Saksi Sebut Keponakan Setya Novanto Barter Dolar Amerika

Setya Novanto kembali menjalani sidang hari ini

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) Setya Novanto kembali menjalani sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (11/1). 

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam persidangan ini, JPU memanggil empat saksi. Yakni Wakil Manager PT Inti Valutama Sukses Money Changer Rizwan alias Iwan, pengusaha PT Berkah Langgeng Abadi Money Changer Yuli Hera, dan pihak swasta Muda Ihsan Harahap serta Nunuy Kurniasih.

1. Keponakan Setya Novanto sebut pernah barter dolar 

Saksi Sebut Keponakan Setya Novanto Barter Dolar AmerikaIDN Times/Linda Juliawanti

Saksi pertama yang dimintai keterangan di persidangan adalah Wakil Manager PT Inti Valutama Sukses (money changer) Rizwan alias Iwan.

Rizwan mengaku mengenal keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, karena pernah menukarkan dolar dari rekening di Singapura ke dolar di Indonesia melalui perusahaannya. 

"Seingat saya pada Januari atau Februari 2012, Pak Irvanto datang ke kantor. Dia cerita mau barter dolar. Katanya dia ada dolar dan mau tukar di luar negeri dia mau tuker duit tersebut tapi mau terima di Jakarta dalam bentuk dolar juga," ujar Rizwan di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/1).

Baca juga: Diduga Lindungi Setya Novanto, KPK Tetapkan Pengacara dan Dokter Ini Jadi Tersangka

2. Rizwan minta pihak lain untuk tukarkan dolar

Saksi Sebut Keponakan Setya Novanto Barter Dolar AmerikaIDN Times/Linda Juliawanti

Saat itu, Manager Inti Valuta Money Changer itu menyanggupi permintaan keponakan Setya Novanto tersebut.

Namun, lantaran dirinya tidak memiliki rekening bank di Singapura, maka ia meminta bantuan 'rekanan' perusahaan yaitu PT Berkah Langgeng untuk urusan transfer tersebut melalui Komisarisnya bernama Yuli Hira. 

"Waktu itu Bu Yuli ada beberapa rekening, lalu waktu itu kami hubungan di bbm dan langsung forward nomor rekening. Terjadi dalam beberapa kali transaksi yang totalnya USD 2,6 juta," jelasnya.

Menurut Rizwan, dia telah menyerahkan uang secara tunai sebanyak 3 kali yang diambil dari Yuli lalu serahkan kepada Irvanto.

3. Terima fee

Saksi Sebut Keponakan Setya Novanto Barter Dolar AmerikaIDN Times/Linda Juliawanti

Dalam persidangan tersebut ia menyebut bahwa dari barter tersebut ia menerima sejumlah fee yakni Rp100 per dolar.

"Ada fee. Saya charge ke Pak Irvanto Rp 100 kita ambil Rp 60, Bu Yuli Rp 40 per USD 1," ungkap Rizwan. 

Saat transaksi tersebut, Rizwan mengaku tidak menaruh kecurigaan apapun kepada Irvanto. 

Dirinya mengakui bahwa barter dolar yang dilakukan Irvanto adalah transaksi biasa. Namun, saat itu ia sempat menanyakan alasan mengapa tidak menggunakan jasa transfer perbankan pada umumnya.

"Ribet alasannya. Saya ngga tanya macam-macam, nanti akhirnya ngga jadi. Rugi kita nanti. Kan kita murni pedagang. Tapi akhirnya begini," ungkapnya. 

Dalam surat dakwaan Andi Narogong disebutkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Setya Novanto merupakan Direktur PT Murakabi Sejahtera. Irvanto juga disebut sebagai penerima fee akan diberikan kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, disebut Setya Novanto disebut menerima fee sebanyak USD 7,3 juta.

Baca juga: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, KPK: Dia Harus Mengakui Perbuatannya Dulu

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya