Ramai soal TKA di Indonesia, Hanif: Jumlahnya 85 Ribu, Jangan Parno Lah!

Jumlah TKI malah mencapai 9 juta

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menanggapi perihal pro-kontra mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. 

Dia membantah isu yang beredar bahwa tenaga kerja asing telah mengambil alih jabatan menengah ke bawah di berbagai perusahaan sehingga dapat menyebabkan meningkatnya pengangguran di Tanah Air.

1. Jumlah TKA di Indonesia 85 ribu
 

Ramai soal TKA di Indonesia, Hanif: Jumlahnya 85 Ribu, Jangan Parno Lah!Ilustrasi tenaga kerja asing. pixabay.com

Hanif membeberkan perbandingan data terkait jumlah tenaga kerja asing di Indonesia dan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Dia mengatakan masalah TKA ini masih sangat terkendali, hingga akhir 2017 jumlahnya 85 ribu tenaga asing.

Baca juga: SBY: Berbahaya Kalau Datang Tenaga Kerja Asing Besar-besaran

"Jumlah TKA kita sampai akhir 2017 sekitar 85.974 orang, 2016 80 ribu orang, 2015 77 ribu. Nah, pertanyaan 85 itu besar apa kecil? Kita penduduk 200 juta, TKA 85 ribu, besar apa kecil? Singapura hampir 1/5 penduduknya itu TKA," kata dia.

2. TKI di luar negeri mencapai 9 juta

Ramai soal TKA di Indonesia, Hanif: Jumlahnya 85 Ribu, Jangan Parno Lah!ANTARA FOTO/Aji Styawan

Hanif menyampaikan bahwa angka TKA di Indonesia ini masih jauh dengan angka TKI yang ada di luar negeri.

"Kalau kita pakai survei World Bank ditemukan ada sekitar 9 juta TKI kita di luar negeri, 55 persen di Malaysia, 13 persen di Saudi Arabia, 10 persen di China, 5 persen di Hong Kong, 6 persen di Singapura. Sementara jumlah tenga kerja China sampai 2017 itu sekitar 24 ribuan jadi gak ada itu China nyerang kita," imbuhnya.

3. Minta masyarakat tidak parno dengan datangnya TKA

Ramai soal TKA di Indonesia, Hanif: Jumlahnya 85 Ribu, Jangan Parno Lah!ANTARA FOTO/Aji Styawan

Kemudian Hanif meminta masyarakat agar tidak terlalu khawatir terkait tenaga kerja asing. Hanif memastikan perpres Nomor 20 tahun 2018 ini tidak dibuat untuk membebaskan TKA di Indonesia.

"Khawatir boleh tapi jangan terlalu khawatir karena bisa-bisa jadi parno. Jangan terlalu khawatir, ini tidak untuk membebaskan TKA, pemerintah punya skema jelas, melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi tenaga kerja kita," tutupnya.

Baca juga: Serbuan Tenaga Kerja Asing Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya