Ramai-ramai Calon Petahana Terjaring OTT KPK, Partai Minta Aturan Ini Direvisi

Demi calon yang bersih, ya

Jakarta, IDN Times - Sejumlah partai politik berharap calon kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa diganti. 

Namun, mereka tak dapat mengganti para calon kepala daerah, sekalipun mereka telah ditahan, lantaran terhalang aturan.

1. Aturan mengenai calon kepala daerah yang jadi tersangka

Ramai-ramai Calon Petahana Terjaring OTT KPK, Partai Minta Aturan Ini DirevisiIDN Times/Sukma Shakti

Aturan mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Jika calon sudah terpilih, status tersangka/terdakwa wajib ikuti kelanjutan tahapan Pilkada terakhir yaitu pelantikan calon," ujar Ketua KPU Arief Budiman.

Menurut Arief, jika statusnya sudah diputuskan sebagai tersangka dengan dibuktikan oleh alat bukti yang cukup, calon terpilih akan tetap menjabat sebagai kepala daerah. 

"Tapi jika ternyata statusnya sudah menjadi terdakwa dan terpilih, maka calon terpilih itu akan diberhentikan sementara hingga incracht, artinya mendapat putusan hukum tetap," lanjutnya.

Baca juga: Dapat Nomor Urut, Ini Kata Ketua Umum 14 Partai Politik

2. Jika sudah jadi terpidana baru gugur

Ramai-ramai Calon Petahana Terjaring OTT KPK, Partai Minta Aturan Ini DirevisiIDN Times/Sukma Shakti

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjelaskan hal-hal yang dapat menggugurkan pencalonannya, yaitu ketika status calon kepala daerah sudah menjadi terpidana. 
 
"Pencalonan bisa gugur atau batal kalau calon yang bersangkutan statusnya menjadi terpidana. Kalau statusnya masih tersangka atau terdakwa berarti proses hukumnya belum inkracht, pencalonannya tidak bisa dibatalkan atau digugurkan," ujar Titi saat dihubungi IDN Times, Senin (19/2). 
 
Selain itu, Titi mengungkapkan pencalonan juga dapat gugur jika calon tidak bisa memenuhi syarat yang diatur pasal 7 ayat (2) huruf f yaitu mampu secara jasmani dan rohani.

Titi juga mengatakan pencalonan juga bisa batal jika calon tidak menyerahkan laporan awal dan akhir dana kampanye dan paslon terbukti melakukan politik uang.

"Pencalonan dapat dibatalkan jika calon beserta tim kampanye terbukti memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu maupun pemilih sesuai dalam pasal 73 ayat (1) dan (2) UU No. 10 Tahun 2016," kata Titi.

3. Paslon yang jadi tersangka wajib ikut kampanye dan debat

Ramai-ramai Calon Petahana Terjaring OTT KPK, Partai Minta Aturan Ini DirevisiIDN Times/Sukma Shakti

Meski demikian, calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh KPK ternyata tetap dapat menjalani kampanye untuk pemilihan kepala daerah 2018. 

"Mereka tidak apa-apa tetap ikut kampanye maupun debat, sebab mereka yang menjadi tersangka-kan tetap menjadi calon kepala daerah. Soal mereka hadir atau tidak hadir atau diatur dengan cara lain, ya, silakan saja, sepanjang tidak melanggar ketentuan," ujar Arief.

Jika Paslon tidak ikut debat publik, mereka bisa mendapatkan sanksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 22A Ayat (1) dituliskan dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, pasangan calon dikenai sanksi berupa:

a. Diumumkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka; dan

b. Tidak ditayangkannya sisa iklan Pasangan Calon yang bersangkutan terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.

"Iya tetap wajib (kampanye dan debat), tapi bukan oleh yang ditahan KPK tetapi oleh pasangannya yang status bebas. Kalau di NTT, Lampung Tengah, Jombang, dan Subang, berarti wakilnya yang akan kampanye dan debat," tutur Titi.

Menurutnya, jika tidak mengikuti kampanye Paslon dikenakan denda. Dalam UU No.8 tahun 2015 Pasal 191 Ayat (1) tertulis, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara.

"Bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar," kata Arief Budiman.

4. Minta aturan direvisi

Ramai-ramai Calon Petahana Terjaring OTT KPK, Partai Minta Aturan Ini DirevisiIDN Times/Sakti

Tak sedikit pihak yang meminta agar aturan ini direvisi. Menurut Titi, peraturan calon yang terjaring OTT tetap harus mengikuti tahapan Pilkada merugikan rakyat. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 dan 191 UU Pilkada yang melarang calon mengundurkan diri dan partai menarik calon, ujar Titi, adalah untuk kondisi normal. 

"Sementara situasi sekarang tidak normal. Sangat merugikan rakyat kalau sampai calon yang tersangka OTT KPK tetap dibiarkan melaju di Pilkada. Pemilih dirugikan kehadiran calon yang bahkan tidak mampu menjalankan kewajibannya untuk berkampanye menawarkan visi, misi, dan program yang dibawanya di Pilkada," katanya.

Selain Titi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga meminta agar aturan ini juga direvisi. Sekjen PKS Mustafa Kamal mengatakan Perppu bisa dijadikan dasar bagi partai untuk menarik dukungan mereka terhadap calon yang terjaring OTT KPK. Masalahnya, apakah Presiden mau menerbitkan Perppu tersebut.

"Karena tidak disediakan landasannya, ada kekosongan hukum dalam Pilkada kita. Kalau memang mau ditempuh, harus ada perubahan undang-undang. Ada satu kedaruratan, ya itu tinggal dipertimbangkan saja. Kalau memang apakah presiden akan mengeluarkan Perppu untuk jadi landasan di situ, nah itu mungkin. Karena hanya Perppu yang mungkin untuk kecepatan proses perbaikan undang-undang," kata Sekjen PKS Mustafa Kamal. 

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan juga senada dengan PKS agar aturan ini direvisi. PDIP mendorong agar ada perubahan peraturan soal penggantian calon kepala daerah yang tertangkap tangan oleh KPK. 

"Ke depannya saya rasa perlu dibuka ruang penggantian pasangan calon sekiranya ada hal-hal terkait dengan OTT KPK. Tapi kita juga harus melihat adanya kepentingan bersama, yaitu tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPU," ungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Survei Pilpres 2019: Jokowi Terkuat, Prabowo Kedua

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya