Proses Hukum Peserta Pilkada Korupsi Diminta Ditunda, Begini Kata Pengamat

Pemerintah khawatir berpengaruh pada proses pemilu

Jakarta, IDN Times - Banyaknya calon kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan korupsi, menjadi sorotan sejumlah pihak. Bahkan, pemerintah sampai menyarankan agar proses hukum bagi calon ditunda sampai Pilkada selesai.

1. Pemerintah khawatir berpengaruh pada proses pemilu

Proses Hukum Peserta Pilkada Korupsi Diminta Ditunda, Begini Kata PengamatIDNTimes/Fitang Adhitia

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengimbau agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia menunda proses hukum calon yang terjaring OTT, lantaran khawatir berpengaruh pada proses pemilu 2019.

"Karena (khawatir) berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu, akan masuk ke ranah politik, hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Kalau sudah ditetapkan paslon, dia bukan lagi sebagai pribadi lagi, tapi milik partai-partai, milik pendukungnya, milik banyak orang," ujar Wiranto, Senin (12/3) lalu.

Namun, Wiranto meyakinkan, penundaan tersebut bukan untuk mencegah penindakan korupsi.

"Tujuan kita baik kok, bukan mencegah untuk penindakan, bukan untuk mencegah pengusutan, tapi kalau ada suatu penetapan sebagai calon tetap ya, maka silakan saja," tutur politikus senior Partai Hanura ini.

Baca juga: KPK Tolak Permintaan Wiranto Agar Tak Proses Kepala Daerah Saat Pilkada

2. KPU hanya mematuhi aturan perundangan yang berlaku

Proses Hukum Peserta Pilkada Korupsi Diminta Ditunda, Begini Kata PengamatIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Permintaan Wiranto mendapat respons dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Dia menyatakan pihaknya akan melaksanakan segala sesuatunya sesuai undang-undang dan peraturan pendukung yang telah mengaturnya.

"Sesuai undang-undang, KPU tak bisa menghentikan keikutsertaan calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka tindak pidana, termasuk korupsi. Regulasinya tak mengatur itu, meski pun dia ditetapkan, statusnya sebagai calon masih berjalan," kata Arief.

3. Penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah tidak perlu

Proses Hukum Peserta Pilkada Korupsi Diminta Ditunda, Begini Kata PengamatIDNTimes/Fitang Adhitia

Pendapat berbeda disampaikan Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Dia mengatakan usulan Menko Polhukam justru tidak memperlihatkan sinergi positif dari proses pelaksanaan pilkada dengan proses penegakan hukum, khususnya penanganan tindak pidana korupsi di KPK. 

"Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi justru mesti segera dilakukan, agar pemilih tidak terjebak kepada pilihan calon kepala daerah yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi," kata Titi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (13/2).

Adapun terkait ketakutan pemerintah atas potensi gangguan keamanan di daerah, ujar Titi, ada aparat keamanan yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Proses penegakan hukum adalah sesuatu yang mesti terus dilaksanakan, sebagaimana proses pro justitia, dan untuk menyelematkan pemilih dari calon kepala daerah yang berprilaku koruptif," tutur dia.

Untuk itu, Titi mendorong aparat penegak hukum, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, agar terus melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi, sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca juga: Bagaimana Jika Kandidat Terjaring OTT dan Menang Pilkada? Ini Penjelasannya

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya