Polemik Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye, Ini Jawaban Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merampungkan peraturan KPU terkait kampanye bagi calon presiden, salah satu dalam poin pembahasan adalah mengenai fasilitas keamanan dan pesawat kepresidenan yang melekat bagi presiden.
Lantas bagaimana tanggapan Bawaslu?
1. Pesawat kepresidenan tak pernah dibahas
Anggota Bawaslu M Afifuddin mengatakan, penggunaan fasilitas pesawat kepresidenan masih menjadi pembahasan, baik di pemerintah maupun publik.
Namun, Afifuddin mengatakan pihaknya sebenarnya tidak pernah membahas mengenai pesawat kepresidenan sebelumnya.
"Dalam pembahasan itu gak pernah dibahas soal pesawat hanya soal pengamanan dan mobil itu aja selama ini. Kalau pesawat dianggap presiden bukan yang melekat ya gak boleh dipakai, kalau dianggap melekat ya boleh. Jadi tergantung bagaimana itu dipahami fasilitas melekat itu," ucap Afifuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/4).
2. Tunggu peraturan pemerintah
Afifuddin menjelaskan Bawaslu tak bisa mengklasifikasikan apakah pesawat kepresidenan termasuk fasilitas keamanan atau tidak. Sebab, Bawaslu masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut.
"Tergantung PP yang mengaturnya kan kami harus melakukan pekerjaan sesuai yang diatur. Apa saja yang dimaksud dengan fasilitas yang melekat kepada petahana, mengenai boleh tidaknya fasilitas tersebut, dikembalikan terhadap bagaimana pemerintah. Nah kami sedang menunggu soal PP itu," ungkapnya.
Baca juga: Pesawat Kepresidenan Boleh untuk Kampanye, Fadli Zon: Dulu Katanya Naik Kelas Ekonomi
Editor’s picks
3. Pesawat kepresidenan baru muncul di zaman SBY
Lebih lanjut Afifuddin mengatakan pesawat kepresidenan merupakan hal yang baru muncul di era pemerintahan sebelumnya, sehingga tak bisa memutuskan saat ini juga.
"Kalau dulu kan PP-nya cuma sampai mobil aja, karena pesawat baru ada di akhir masa Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Kalau kita melakukan tindakan yang belum ada pijakannya nanti tidak dibenarkan, kan," tuturnya.
"Kalau pun itu melekat itu harus dipastikan hanya dipakai oleh presidennya, tidak boleh ada pihak lain yang sebenarnya gak boleh pakai fasilitas negara," lanjutnya.
4. Sarankan Jokowi pakai pesawat komersial
Melihat banyaknya pro dan kontra yang terjadi, Afifuddin pun meminta Joko Widodo yang bakal menjadi calon presiden petahana agar menggunakan pesawat komersial atau sewa pesawat saat melakukan aktivitas kampanye Pilpres 2019.
"Ya lebih baik begitu. Toh Jokowi kalau dalam perjalanan biasa kan memang sering pakai pesawat komersil. Jadi harusnya biasa aja kan. Kalau mau lebih adil ya bagusnya emang begitu (sewa pesawat)," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini aturan mengenai penggunaan pesawat kepresidenan sedang menjadi perbincangan di masyarakat dan menjadi pro dan kontra. Salah satu yang menentang soal penggunaan pesawat kepresidenan bagi capres petahana adalah Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
"Gak boleh dong karena itu pesawat kepresidenan. Kalau sedang bertugas kepresidenan maka apapun bisa dilakukan. Tapi kalau sebagai capres dan pesawat ituu dipakai, maka itu sangat tak layak," ujar Fadli beberapa waktu lalu.
Baca juga: Proyek Strategis Nasional Presiden Jokowi Masih 2 Persen, Ini Kata Ekonom