PKPI Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebabnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ternyata belum berhenti.
Meskipun telah dinyatakan lolos dengan memperoleh nomor urut 2, PKPI ternyata melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya.
1. Komisioner KPU dituding melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik
PKPI, melalui kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan, melaporkan salah satu komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Hasyim telah menyebarkan berita bohong atas pernyataannya bahwa KPU akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang sudah didapat oleh PKPI.
"Kenapa itu dikatakan bohong, yaitu karena UU pemilu menyatakan putusan PTUN itu final dan mengikat dan diperkuat oleh MA bahwa putusan PTUN itu tidak bisa dibanding, kasasi maupun PK. Jadi itulah berita bohong yang disampaikan Hasyim Ashari," ujar Reinhard kepada wartawan, Senin (16/4).
2. PKPI merasa ditekan oleh KPU
Menurut Reinhard pernyataan tersebut meresahkan kader PKPI, apalagi Hasyim sempat menyatakan jika PK diterima maka PKPI akan dicoret menjadi peserta pemilu
"Hal ini berdampak kepada kader PKPI yang tengah masa persiapan yang sangat minim, berita tidak benar ini menjadi semacam teror kepada stakeholder dan kader yang akan menurunkan kepercayaan kepada PKPI," tuturnya.
Baca juga: Jadi Peserta Pemilu, PKPI Konsisten Dukung Jokowi
Editor’s picks
3. Hasyim tanggapi laporan dengan jenaka
Mengetahui dirinya dilaporkan, Hasyim Asyari memposting sebuah cuitan melalui media sosial Twitter miliknya @hsym_asyari.
Dia mengunggah foto laporan atas dirinya dengan caption kata fenomenal dari film Dilan 1990 yakni 'Jangan rindu, berat, biar aku saja' yang dia kreasikan sendiri.
"Dilaporkan itu berat, biar saya saja..." tulisnya pada Senin (16/4).
4. KPU secara resmi menyayangkan langkah PKPI
Sementara itu, Komisioner KPU lainnya, Viryan, menyayangkan langkah PKPI melaporkan rekannya ke Polda Metro Jaya.
"Buat kami ini hal yang kita sayangkan sebab terkait proses yang kami tempuh terhadap putusan PTUN kan menjadi hak dari lembaga KPU. Kami berusaha menjalankan sebaik mungkin, terutama kami sudah menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 20," ucap Viryan saat dikonfirmasi terpisah.
Adapun laporan kepada Hasyim Asyari tersebut tertuang dalam LP/2088/IV/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 16 April 2018. Hasyim dilaporkan atas tindak pidana atas pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca juga: Lolos Gugatan di PTUN Jadi Peserta Pemilu 2019, Ini 5 Fakta PKPI