Pilkada 2018: Apa yang Terjadi Jika Paslon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong?

#Pilkada 2018 Seru gak sih melawan kotak kosong?

Jakarta, IDN Times - Pilkada Serentak 2018 digelar pada hari ini Rabu (27/6). Namun, ada 13 daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal.

Beberapa pihak menilai adanya 13 calon tunggal akan menghilangkan proses demokrasi. Lalu bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)?

1. 13 daerah akan melawan kotak kosong saat Pilkada

Pilkada 2018: Apa yang Terjadi Jika Paslon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong?IDN Times/Santi Dewi

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU gak bisa melarang adanya pasangan calon tunggal dalam perhelatan Pilkada Serentak di 13 daerah tersebut. Menurutnya, nanti paslon tersebut akan melawan kotak kosong.

"Jadi 13 calon tunggal di Pilkada 2018 ini melawan kotak kosong, KPU tidak bisa melarang. Bahwa dua kolom itu punya nilai yang sama," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3). 

2. Mencoblos kotak kosong itu sah kok

Pilkada 2018: Apa yang Terjadi Jika Paslon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong?ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Arief juga mengatakan masyarakat diperbolehkan menyoblos gambar paslon, maupun kolom kosong. Sebab, keduanya punya kesetaraan. 

"Jadi mencoblos kolom kosong itu sah, mencoblos gambar paslon itu juga sah. Apakah itu sudah cocok, silakan milih paslon, kalau belum cocok silakan coblos kolom kosong. Jadi silakan masyarakat menggunakan hak pilihnya sesuai yang diyakini," pesan Arief.

3. Jika Paslon tunggal kalah maka akan digelar Pilkada lagi

Pilkada 2018: Apa yang Terjadi Jika Paslon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong?IDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut Arief mengatakan perhelatan Pilkada yang diikuti oleh pasangan calon tunggal bukan kali ini terjadi. Lalu bagaimana jika paslon tunggal tersebut kalah?

"Kalau kolom kosong yang menang maka tidak terpilih kepala daerahnya, paslon kepala daerahnya. Nanti akan ada pilkada lagi," ujar Arief.

"Pokoknya semua kemungkinan bisa terjadi, bisa lebih dari satu pasangan calon, bisa juga terjadi paslon tunggal karena undang-undang sudah membuka ruang itu. Jadi yang harus dicatat bukan karena KPU-nya, itu karena undang-undang," kata Arief lagi.

Adapun 13 daerah dengan pasangan calon tunggal adalah Kota Prabumulih (Ridho Yahya-Andriansyah Fikri), Kabupaten Padang Lawas Utara (Andar Amin Harahap-Hariro Harahap), Kabupaten Tapin (Muhammad Arifin Arpan-Syafrudin Noor), Kabupaten Mamasa (Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda), dan Kabupaten Tangerang (Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli).

Selain itu, Kota Tangerang (Arief Wismansyah-Sachrudin), Kabupaten Jayawijaya (Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi), Kabupaten Pasuruan (Mohammad Irsyad Yusuf-Mujib Imron), Kabupaten Minahasa Tenggara (James Sumendap-Jesaja Jocke Oscar Legi), Kabupaten Enrekang (Muslimin Bando-Asman), Kabupaten Lebak (Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi), Kabupaten Deli Serdang (Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar), dan Kabupaten Mamberamo Tengah (Ricky Ham Pagawak-Yonas Kenelak) juga diikuti oleh paslon tunggal. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya