Pilkada 2018: 10 Juta Pemilih Pemula Terancam Tak Bisa Memilih

Jangan-jangan kamu salah satunya?

Jakarta, IDN Times -  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak di 117 daerah pada Juni 2018. Tak kurang dari 160 juta masyarakat akan memilih. Seharusnya ini menjadi pesta demokrasi yang bisa dirayakan semua orang.

Namun sepertinya tak semua orang bisa mengikuti pesta ini dengan mudah. Sebab masih banyak masyarakat, termasuk pemilih pemula, yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Padahal, kepemilikan KTP Elektronik adalah salah satu syarat untuk memilih.

1. KPU catat ada 10 juta pemilih pemula

Pilkada 2018: 10 Juta Pemilih Pemula Terancam Tak Bisa MemilihIDN Times/Linda Juliawanti

Berdasarkan jumlah pemilih dari Daftar Penduduk Potensial Penduduk (DP4) di Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari 160,765,143 jumlah pemilih yang telah memiliki hak suara, terdapat 10 juta pemilih pemula.

"Dari data kami dalam pemilihan kategori pemula itu ada 10 juta, termasuk yang tanggal 27 Juni atau hari-H Pilkada itu berusia 17 tahun," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1). 

Data tersebut, belum termasuk anak-anak di bawah 17 tahun yang sudah menikah yang berjumlah 5.630 orang.

"Ini yang sudah terdata oleh kami. Ini tugas kami agar para pemilih pemula ini bisa terdaftar, tugas kami juga melakukan sosialisasi ya," lanjutnya.

Baca juga: Cegah Isu SARA dan Hoax, Komnas HAM Bentuk Tim Pantau Pilkada

2. Pemilih pemula terancam tak punya hak pilih karena terbentur masalah KTP Elektronik

Pilkada 2018: 10 Juta Pemilih Pemula Terancam Tak Bisa MemilihIDN Times/Linda Juliawanti

Ilham mengatakan masalah utama pemilih pemula adalah KTP Elektronik. Apalagi ditambah 2,3 juta penduduk yang belum merekam data. 

"Pemilu menentukan masa depan di dalamnya ada anak-anak dan sebagian belum punya e-KTP pas Pemilu maupun Pemilukada," ungkap Ilham.

Menurut dia, diperlukan koordinasi dengan Kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, agar ada pengecualian dalam pembuatan e-KTP khusus Pemilu dan Pilkada.

"Maka perlu diingatkan Kementerian terkait bahwa normalnya ketika buat ektp itu 17 tahun, tapi bisa nggak jelang pemilu atau Pemilukada itu dipercepat. Agar hak pilih anak ini tidak hilang," papar Ilham.

3. Gandeng KPAI lakukan sosialiasi

Pilkada 2018: 10 Juta Pemilih Pemula Terancam Tak Bisa MemilihIDN Times/Linda Juliawanti

Untuk memenuhi hak pilih anak, Ilham bakal menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan sosialisasi terkait hal ini, termasuk agar pemilih pemula dan anak-anak tidak golput.

KPAI pun menyambut baik koordinasi dengan KPU terkait hal ini. Ketua KPAI Susanto memastikan para pemilih pemula akan menjadi pengawasan KPAI terkait hak pilih dan partisipasi anak dalam proses pilkada tersebut. 

"Pemenuhan hak pilih bagi anak-anak, terutama bagi yang berusia 17 tahun tapi belum punya e-KTP itu perlu diperhatikan," kata Susanto di Kantor KPU, Selasa (23/1).

4. Kemendagri janji selesaikan masalah KTP Elektronnik sebelum Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan proses perekaman e-KTP sebelum Pilkada berlangsung. 

"Kami akan berjanji menyelesaikan permasalahan e-KTP ini, karena sekarang syarat untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 harus menggunakan e-KTP," jelas Tjahjo saat dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: Pilkada 2018: Ini Jumlah Kekayaan 4 Paslon Pilkada Jabar

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya