Pembahasan RUU Anti Terorisme Jalan di Tempat, Ini Tiga Penyebabnya

Perdebatan masih di seputar definisi terorisme

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan RUU Terorisme menyusul rentetan bom yang terjadi di Surabaya. 

Pasalnya, RUU ini sudah diajukan sejak Februari 2016. Namun, setelah hampir 2 tahun berlalu, RUU tersebut tak kunjung disahkan. Lantas apa yang membuat RUU Terorisme ini seperti jalan di tempat?

1. Anggota Pansus masih berdebat definisi terorisme

Pembahasan RUU Anti Terorisme Jalan di Tempat, Ini Tiga PenyebabnyaIDN Times/Linda Juliawanti

Anggota Panitia Khusus Revisi Undang-undang Anti Terorisme DPR RI, Risa Mariska, menjelaskan perkembangan pembahasan RUU ini. Menurut dia, sebelum penutupan masa sidang, perdebatan rapat Panja terkait definisi terorisme. 

"Sebetulnya kekurangan yang selama ini ada dalam praktek pemberantasan terorisme sudah diakomodir dalam RUU ini, hanya permasalahannya terkait definisi terorisme yang belum sepakat karena masih simpang siur," ujar Risa dalam diskusi bersama Setara Institute bertajuk 'Nasib Pembahasan RUU Terorisme' di Senayan, Jakarta, Senin (14/5). 

Baca juga: Karakteristik Bom di Surabaya: Sering Dipakai ISIS

2. Perdebatan soal motif politik, ideologi, dan ancaman negara

Pembahasan RUU Anti Terorisme Jalan di Tempat, Ini Tiga PenyebabnyaIDN Times/Linda Juliawanti

Menurut dia, beberapa Anggota Pansus RUU Anti Terorisme dan Komisi III DPR menginginkan adanya frasa motif politik, ideologi, dan ancaman negara ke dalam RUU ini. Namun, ada juga yang menginginkan fraksa tersebut ditiadakan.

"Kalau definisi terorisme dijabarkan secara rinci, tentu akan membatasi kewenangan negara dalam hal ini aparat Kepolisian, dari fraksi kami menolak adanya definisi terorisme untuk masuk dalam rumusan RUU," ujar anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini.

"Mengenai definisi hari ini ada keputusan pemerintah, artinya saat pembahasan mudah-mudahan tidak ada lagi perdebatan," lanjutnya. 

3. Pelibatan TNI

Pembahasan RUU Anti Terorisme Jalan di Tempat, Ini Tiga PenyebabnyaIDN Times/Margith Juita Damanik

Selain definisi, persoalan pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris juga sempat menjadi perdebatan.

"Sempat jadi perdebatan, tapi saya rasa pelibatan TNI sudah clear, sudah disepakati dalam pasal 43 j dalam melaksanakan operasi militer saat perang," kata dia. 

Artinya, TNI bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme yang termasuk dalam operasi selain militer yang diatur UU TNI, namun teknis pelibatannya diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

4. Judul RUU

Pembahasan RUU Anti Terorisme Jalan di Tempat, Ini Tiga PenyebabnyaIDN Times/Kevin Handoko

Hal lain yang menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU terorisme adalah mengenai judul. 

"Terakhir yang tentu jadi perdebatan adalah judul. Judul belum disepakati. Hal-hal penting yang krusial ini ditentukan di akhir pembahasan," ucapnya. 

Baca juga: Dalam Sehari, Polda Jatim Tangkap 13 Terduga Teroris

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya