Ajukan Praperadilan, Pengacara Setya Novanto Sebut Siap Berperang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) mengambil sikap.
Melalui tim advokasinya, Ketua Umum Partai Golkar ini kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan telah didaftarkan Rabu (15/11) lalu, sesaat sebelum tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyambangi rumah Setya Novanto di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk menjemput paksa pria yang dikenal sebagai pria terganteng di Surabaya pada tahun 70an tersebut.
"Benar, sudah kita daftarkan, Rabu kemarin, ya ke PN Jaksel," ujar Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat dihubungi, Kamis (16/11).
Baca juga: Sekjen Golkar: Saya Yakin Setya Novanto Bakal Kooperatif
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Namun, ia enggan merincikan maksud pihaknya mengajukan praperadilan tersebut. Namun, baginya langkah tersebuut sebagai bentuk 'perang' melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Inikan mau perang, Gak mungkin saya kasih tahu bagaimana caranya perang," lanjutnya.
Editor’s picks
Hingga kini, pihaknya belum mengetahui di mana keberadaan kliennya. Malah Fredrich minta bantuan wartawan untuk menemukan kliennya.
"Belum. Tidak tahu dong, kalau wartawan tahu, tolong kasih tahu saya yang pertama. Kita mencemaskan, keluarganya juga mencemaskan," tegasnya.
Adapun surat permohonan pengajuan praperadilan Setnov yang beredar dikalangan wartawan tertulis:
"Permohonan pemeriksaan praperadilan. Tertuju ketua pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tertanggal 15 November 2017.
Tim advokat Setya Novanto yang terdiri dari Ketut Mulya Arsana, SH., M. Hum, Agus Trianto,S.H., M.H., Ida Djaka Mulyana S.H., M.H., dan Nana Suryana, S.H bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Setya Novanto, bersamanya surat kuasa khusus tertanggal 4 November 2017 (untuk selanjutnya disebut Pemohon).
Mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan "permohonan praperadilan" terhadap: KPK c.q pimpinan KPK terkait dengan penetapan tersangka terhadap SN berdasarkan surat no B-619/23/11/2017 tanggal 03 November 2017 perihal spdp."
Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Baca juga: Ini Komentar Jokowi terkait Meminta Izin Presiden di Pemeriksaan Setya Novanto