Pengacara Pastikan Setya Novanto Tak Akan Hadiri Panggilan KPK

Keukeuh banget deh

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemanggilan pertama terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Rabu (15/11) mendatang. 

Terkait pemanggilan tersebut, Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi bersikukuh bahwa KPK tidak memiliki wewenang untuk memanggil kliennya.

"Sekarang pertanyaan dikembalikan ke KPK, apakah dia punya wewenang memanggil anggota dewan tanpa izin Presiden? Gitu aja sih," ujar Fredrich saat dihubungi wartawan, Selasa (14/11).

Baca juga: Mengenal Hak Imunitas yang Dimiliki Anggota DPR

Pengacara Pastikan Setya Novanto Tak Akan Hadiri Panggilan KPKIDN Times/Helmi Shemi

Menurutnya, aturan tersebut sudah tertulis dalam UUD 45 pasal 20 A ayat 3. Fredrich juga meminta KPK mempelajari mengenai hak imunitas.

"Saya sarankan supaya KPK mempelajari bahasa Indonesia imunitas atau bahasa Inggris imun itu artinya apa," ujar dia.

Adapun surat pemanggilan yang diberikan KPK kepada kliennya pekan lalu, menurutnya tidak berlaku. 

"Loh iya dong, surat panggilan itu yang dikirim adalah surat yang bertentangan dengan hukum Indonesia," tegasnya.

Pengacara Pastikan Setya Novanto Tak Akan Hadiri Panggilan KPKIDN Times/Linda Juliawanti

Tak hanya itu, Fredrich mengingatkan KPK untuk tidak melanggar undang-undang tersebut. Sebab, jika melanggar itu sama saja dengan berbuat makar.

"Ingat ya barang siapa yang melawan Konstitusi Indonesia, itu termasuk perbuatan makar. Nah kalau makar itu harus diperangi bersama-sama," ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan arti dari hak imunitas bukan berarti seorang anggota dewan bisa kebal terhadap hukum. 

"Terkait alasan baru imunitas atau kekebalan itu, jangan sampai itu dipahami kebal secara hukum. Imunitas itu ada batasan, apalagi ini tindakan korupsi," ujar Febri saat dikonfirmasi terpisah.

Pengacara Pastikan Setya Novanto Tak Akan Hadiri Panggilan KPKGedung baru KPK. (Okezone)

Febri menegaskan, hak imunitas lebih kepada pelaksanaan tugas atau pernyataan yang disampaikan itu jelas tertuang dalam UUD sampai UU MD3.

"Hak imunitas itu terbatas. Imunitas tidak mencakup dilindungi UU tipikor atau terkait yang mengetahui informasi Tipikor," lanjutnya.

Di samping itu, Febri juga menegaskan pemeriksaan Setnov tidak perlu meminta izin Presiden. 

Baca juga: Setnov Andalkan Hak Imunitas, Pakar Hukum: Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya