PDIP Tarik Dukungan untuk Marianus, KPU: Tidak Bisa!

Status tersangka tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan pasangan calon

Jakarta, IDN Times - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memutuskan mencabut dukungan mereka terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae, yang akan maju sebagai bakal Calon Gubernur NTT di Pilkada 2018. 

Pencabutan mandat ini diucapkan langsung oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulisnya. Tindakan Marianus yang tertangkap tangan KPK atas dugaan menerima suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur tidak bisa ditolerir. 

1. Pencalonan tak bisa dibatalkan

PDIP Tarik Dukungan untuk Marianus, KPU: Tidak Bisa!IDN Times/Linda Juliawanti

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPK) Hasyim Ashari mengatakan, sesuai Peraturan KPU dan undang-undang Pilkada, calon kepala daerah yang menjadi tersangka tak bisa digugurkan pencalonannya.

"Kalau ada paslon yang sudah mendaftar dan kemudian sudah diteliti dokumen dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, tapi pada proses ini calon yang bersangkutan kena masalah hukum, seperti di Jombang dan NTT, maka status pendaftaran dinyatakan tetap berlanjut," ujar Hasyim usai deklarasi Pilkada Tanpa Konflik di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (12/2).

Baca juga: Terlibat Korupsi, Bupati Ngada Masih Sah Jadi Peserta Pilkada

2. Partai tak bisa mencabut dukungan paslon yang sudah ditetapkan

PDIP Tarik Dukungan untuk Marianus, KPU: Tidak Bisa!IDN Times/Linda Juliawanti

Hasyim juga menegaskan bahwa pencalonan tidak bisa dibatalkan sekalipun partai pendukung mencabut mandat dukungannya.

"Tidak bisa kemudian pencalonannya dibatalkan, tidak bisa kemudian partai politik menarik dukungan," kata dia.

Menurutnya, penarikan dukungan bukan hanya sekadar lisan atau keterangan tertulis kepada media saja, tapi harus ada surat resmi menarik pendaftarannya kepada KPU.

"Ya kalau gak ada surat resmi, maka dianggap jalan terus, kalau ada surat resmi pun dianggap jalan terus. Kan kita pernah alami ada pasangan calon yang dinyatakan terpilih, menang dalam Pilkada dilantiknya di penjara juga sudah pernah terjadi di Indonesia," ucapnya.

Hasyim menyatakan proses pencalonan akan berjalan terus, sekalipun status hukum telah ditetapkan.

"Jadi kalau situasi itu terjadi di Jombang atau di NTT itu sangat mungkin tetap berlanjut. Seandainya terpilih maka kemudian dia dilantik itu untuk diganti, siapa yang akan menggantikan, ya wakilnya. Tapi itu nanti ya (setelah terpilih)," kata dia menegaskan.

3. Jika tetap menolak dukungan, PDIP terancam di-blacklist

PDIP Tarik Dukungan untuk Marianus, KPU: Tidak Bisa!IDN Times/Linda Juliawanti

Lebih lanjut Hasyim menuturkan jika PDIP tetap bersikukuh mencabut dukungan terhadap pasangan calon yang sudah maju, maka sanksinya akan diblacklist tahun depan.

"Kalau dilakukan penarikan pencalonan, padahal undang-undang menyatakan calon tidak dapat ditarik kembali, ada sanksinya. Partai tersebut di Pilkada berikutnya, 5 tahun lagi itu tidak boleh mencalonkan lagi, itu ada sanksinya di undang-undang," jelasnya.

Baca juga: Karena Ijazah Palsu, Pasangan Calon Ini Dicoret KPU Sumatera Utara

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya