Pantau Dana Kampanye, Bawaslu Gandeng PPATK

Dana 'gelap' bisa membuat pasangan calon didiskualifikasi, loh!

Jakarta, IDN Times - Memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2018 yang akan dimulai pada 15 Februari mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi rekening pasangan calon.

"Hari ini kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan PPATK, dari hasil MoU tersebut jika ada rekening yang dicurigai, Bawaslu akan membuat kajian lalu kami minta PPATK membuka rekening yang dicurigai melanggar aturan," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Gedung PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

1. Pasangan calon wajib serahkan data dana kampanye besok

Pantau Dana Kampanye, Bawaslu Gandeng PPATKIDN Times/Linda Juliawanti

Menurut Abhan, setelah penetapan dan penentuan nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon wajib melaporkan data dana kampanye kepada Bawaslu pada Rabu (14/2) besok.

"Kemarin setelah pengumuman KPU, ada 530an paslon, mereka oleh UU diwajibkan adanya rekening khusus dana kampanye, maka Bawaslu akan mengawasi rekening khusus itu. Pada 14 Februari 2018 paslon diwajibkan menyerahkan data dana kampanye," kata Abhan.

Baca juga: Jelang Kampanye, Bawaslu Gandeng Ulama Susun Materi khotbah Salat Jumat

2. Batasan dana kampanye ditentukan KPUD

Pantau Dana Kampanye, Bawaslu Gandeng PPATKIDN Times/Linda Juliawanti

Abhan menyampaikan pasangan calon mempunyai batasan dana kampanye sesuai kesepakatan KPUD provinsi, kabupaten dan kota masing-masing.

"Masing-masing KPU Provinsi, kabupaten dan kota membuat kesepakatan mengenai batasan jumlah dana kampanye," jelasnya.

3. Bawaslu tindak tegas jika ditemukan sumber dana tidak jelas

Pantau Dana Kampanye, Bawaslu Gandeng PPATKIstimewa/KPU

Lebih lanjut Abhan mengatakan pihaknya akan mengawasi transaksi dan sirkulasi dana kampanye setiap pasangan calon. 

"Contohnya apakah ada sumbangan yang dilarang, dari pihak asing itu dilarang oleh UU. Lalu apakah sumbangan dana kampenye melebihi batasan limitasi juga melanggar," kata dia.

Selain itu, sumbangan kampanye yang berasal dari pihak tidak jelas juga tidak diperbolehkan.

"Kalau sumbangan dari perseorangan harus jelas siapa orangnya, patut dicurigai misalnya badan hukum atau sumber perseorangan tidak jelas. Karena di dalam regulasi diatur mengenai siapa saja yang boleh menyumbang, yaitu perseorangan maksimal Rp75 juta dan badan hukum maksimal 750 juta," jelasnya.

Jika ada pelanggaran, pihaknya siap menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Bahkan, pasangan calon dapat didiskualifikasi.

"Salah satu pasal yang dilupakan paslon adalah ada dana yang tidak tercantum dalam laporan atau sumber dana tidak jelas seperti hasil korupsi juga itu dapat didiskualifikasi," ucapnya.

4. PPATK siap bantu Bawaslu 

Pantau Dana Kampanye, Bawaslu Gandeng PPATKIDN Times/Linda Juliawanti

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyambut baik kerja sama ini. Sebab, sumbangan dana kampanye merupakan hal krusial yang perlu mendapatkan perhatian bersama. 

"PPATK akan memantau secara proaktif rekening Paslon, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Rekening Partai Politik (Parpol) Pengusung dan Tim Sukses yang dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) dan Pihak Pelapor Profesi kepada PPATK apabila terjadi pola transaksi yang menyimpang dari kewajaran," ujar Kiagus dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Bawaslu: Politik Uang Lahirkan Korupsi, Isu SARA Merusak Persaudaraan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya