Buntut Iklan di Koran, Bawaslu Laporkan Pengurus PSI ke Bareskrim

Iklan PSI dianggap melanggar aturan

Jakarta, IDN Times - Muatan iklan dalam koran Jawa Pos yang dipasang oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berbuntut panjang. Setelah diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, kini PSI harus bersiap berurusan dengan Kepolisian. 

"Proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran terkait dugaan Iklan Kampanye melalui media cetak Jawa Pos yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, telah selesai ditindaklanjuti oleh Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, Kamis (17/5). 

1. Bawaslu sepakat membawa kasus PSI ke Kepolisian

Buntut Iklan di Koran, Bawaslu Laporkan Pengurus PSI ke BareskrimIDN Times/Linda Juliawanti

Abhan menyampaikan sebagaimana hasil pembahasan pada Sentra Gakkumdu, dan disepakati bersama antara Bawaslu, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI, PSI diduga telah melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Setelah direkomendasikan oleh Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti ke Penyidik Kepolisian RI dalam Gakkumdu Pemilihan Umum. Ini saya sudah meneruskan ke sini nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Abhan. 

Baca juga: Pilpres 2019: Benarkah PSI Mencuri Start Kampanye?

2. Laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI

Buntut Iklan di Koran, Bawaslu Laporkan Pengurus PSI ke BareskrimIDN Times/Linda Juliawanti

Iklan PSI yang dimuat dalam Harian Jawa Pos Edisi 23 April 2018 tersebut, dikatakan Abhan, telah memenuhi unsur kegiatan melakukan kampanye. Untuk itu, Bawaslu memutuskan untuk melaporkan Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, dan Wakilnya Chandra Wiguna.

"Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI, sementara. Dugaan perbuatan tindak Pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucapnya. 

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri, Kamis (17/5) pukul 09.30 WIB, Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM. 

3. Penyidikan selama 14 hari

Buntut Iklan di Koran, Bawaslu Laporkan Pengurus PSI ke BareskrimIDN Times/Helmi Shemi

Abhan menjelaskan untuk tahap berikutnya di Kepolisian, yang oleh Undang-Undang diberikan waktu penyidikan paling lambat 14 hari sejak 
diterima, Kepolisian segera menetapkan Tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan.

"Biar penyidik nanti lihat perkembangan selanjutnya," kata dia.

4. Merasa dizalimi, PSI akan melawan secara hukum

Buntut Iklan di Koran, Bawaslu Laporkan Pengurus PSI ke Bareskrimpsi.id

Sementara itu, usai dikonfirmasi secara terpisah, PSI mengatakan akan menggunakan hak untuk melakukan perlawanan secara hukum. Sebab, PSI melihat ada perbedaan tafsir hukum.

“Materi kami tidak memuat visi dan misi serta program partai. Padahal, itulah definisi kampanye menurut Pasal 274 UU Pemilu,” kata Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/5). 

Terkait pelimpahan kasus itu, PSI juga merasa dizalimi. Beberapa hari lalu ada pelaporan ke Bawaslu terhadap beberapa partai yang melakukan kampanye di berbagai media.

"Kami merasa dizalimi. Kok tidak ada tindak lanjut dari pelaporan itu? Sebagai partai baru, kami merasa dikerjain. Apakah karena kami partai baru? Apakah karena tak ada beking besar di belakang PSI sehingga kami dilakukan seperti itu?” ucapnya.

Seperti diketahui, PSI memuat iklan yang berisi materi voting mengenai Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024. Di dalam iklan tersebut, tercantum Foto Joko Widodo, Lambang Partai Solidaritas Indonesia, Nomor urut PSI 11, 12 foto dan nama Cawapres, dan 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan atau pejabat tinggi negara.

Baca juga: Psikolog Adik Kelas Pelaku Bom Dita Ungkap Cara Perekrutan Anggota Teroris

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya