Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik, Menpan RB Mengkaji Pemakaian Bus

Tujuannya supaya mudik tidak memakai sepeda motor

Jakarta, IDN Times - Wacana mobil dinas diperbolehkan untuk mudik Lebaran bagi pejabat pemerintah, mendapat koreksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur.

Sebab, niatan Asman yang memperbolehkan mobil dinas untuk mudik menuai protes dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menilai penggunaan mobil dinas untuk mudik dapat menyebabkan konflik kepentingan dalam penggunaan wewenang atau posisi.

1. Sesuai undang-undang, mobil dinas dilarang untuk mudik

Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik, Menpan RB Mengkaji Pemakaian BusAntara Foto

Asman menyebut larangan ini mengacu pada Permenpan Nomor 87 Tahun 2005. Dalam aturan tersebut, tertuang bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas, dan tidak boleh digunakan keluar kota, kecuali untuk kepentingan dinas.

"Itu sudah lama sekali, ya. Nah, memang di sini dinyatakan tidak boleh dipakai," ucap dia ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5).

Baca juga: Hore, Pemerintah Tetap Putuskan Cuti Lebaran 7 Hari

2. Asman bakal mengkaji penggunaan bus dinas

Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik, Menpan RB Mengkaji Pemakaian BusAntara Foto

Asman mengatakan dalam Permenpan Nomor 87 Tahun 2005 tersebut juga disebutkan, kendaraan dinas dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan di dalam kota saja. Untuk itu, dia tengah mengkaji penggunaan bus saja.

"Untuk kendaraan bus yang sekarang dimiliki oleh kantor, saya akan mencoba melihat aturan ini, apakah bisa (dipakai mudik) atau tidak," kata dia.

Sebab, kata Asman, kendaraan dinas hanya boleh digunakan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah.

3. Tujuannya hanya untuk menghindari ASN mudik memakai motor

Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik, Menpan RB Mengkaji Pemakaian BusAntara Foto

Asman menjelaskan tujuan utama penggunaan kendaraan dinas semata-mata hanya untuk meminimalisir penggunaan sepeda motor pada saat mudik Lebaran.

"Apakah bisa dipakai untuk pulang oleh pegawai golongan satu dan dua, karena dari pada mereka pulang pakai motor ini lagi kita evaluasi aturannya," tutur dia. 

4. Ucapan Menpan RB berbeda dengan sebelumnya

Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik, Menpan RB Mengkaji Pemakaian BusAntara Foto

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sebelumnya menyebut dirinya tengah mengusahakan agar kendaraan dinas bisa digunakan sebagai transportasi selama mudik Lebaran. 

"Sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan (dipakai mudik). Loh iya semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Mobil itu kan melekat sama pribadinya," ujar Asman usai menghadiri Musrenbang Bappenas di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (30/4) lalu.

Baca juga: Cuti Bersama 11-20 Juni 2018, Tidak Berlaku bagi Buruh dan PNS

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya