Dituding Menodai Islam, Mengapa MUI Tidak Keluarkan Fatwa Bagi Sukmawati?

Menurut MUI, Sukmawati gak ngeyel. Jadi gak perlu lagi ada demo

Jakarta, IDN Times - Masih terekam jelas dalam ingatan, bagaimana mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, dijebloskan ke dalam penjara selama dua tahun. Ahok mesti mendekam di balik jeruji besi atas dugaan penodanaan agama Islam. 

Pasalnya, saat itu sebagian orang merasa tidak terima atas pidatonya di Kepulauan Seribu - setelah disunting oleh Buni Yani-, tersebar di media sosial. 

Perkataan Ahok yang menyinggung sejumlah pihak hingga menimbulkan aksi berjilid-jilid adalah: "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu gak bisa pilih saya ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan gak bisa pilih nih, karena takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, gak apa-apa."

Kali ini, dugaan penistaan kembali terjadi. Nama adik Megawati Soekarnoputri, Sukmawati, jadi bahan bulan-bulanan di media sosial. Puisi yang dibacakan oleh Sukmawati berjudul "Ibu Indonesia" itu dianggap telah menodai agama Islam. Sukma menyinggung soal cadar dan alunan suara azan yang disebut tidak semerdu suara kidung Ibu Indonesia.

Sama seperti Ahok, Sukmawati juga mesti bersiap menghadapi beragam laporan dan aksi yang rencananya digelar Jumat (6/4). 

1. Masa alumni 212 sebut ucapan Sukmawati lebih parah ketimbang Ahok 

Dituding Menodai Islam, Mengapa MUI Tidak Keluarkan Fatwa Bagi Sukmawati?ANTARA FOTO/Budi

Bisa dipastikan kelompok massa dari Alumni 212 menjadi pihak yang tersinggung dengan puisi Sukmawati. Bahkan, humas Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin menilai, puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati itu lebih parah dibandingkan pidato Ahok.

"Pidato Ahok itu sifatnya spontan dan dilontarkan di hadapan komunitas tertentu, bukan di publik seperti Sukma di acara resmi. Sehingga dari sisi hukum ini lebih parah dari Ahok, Sukmawati yang kita yakini KTP-nya Islam," kata Novel beberapa waktu lalu.

Meskipun Novel tahu bahwa Sukma telah meminta maaf, baginya tak menjadikan alasan untuk memaklumi tindakan Sukma.

Baca juga: Datangi MUI, Sukmawati Cium Tangan KH Maruf Amin

2. Kader partai dan pengacara juga katakan hal serupa

Dituding Menodai Islam, Mengapa MUI Tidak Keluarkan Fatwa Bagi Sukmawati?ANTARA FOTO/Meli Pratiwi

Ketua DPP Hanura Amron Asyhari mengatakan hal serupa. Ia menilai puisi yang dibacakan oleh Sukma jauh lebih parah dibandingkan pidato Ahok. Amron kemudian melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya. 

"Sajak atau puisi yang dibacakan itu lebih parah dibandingkan statement-nya Ahok. Kenapa? Karena statement Ahok itu dia otodidak, artinya secara responsif saja," kata Amron.

Pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat mewakili umat Islam, yang juga melaporkan Sukma ke Polda Metro Jaya jug mengungkapkan hal yang sama.

"Polisi harus segera memproses kasus ini, karena apa yang diucapkan Sukmawati lebih parah dari Ahok. Sebelum akan ada massa lagi yang turun ke jalan, polisi harus serius menindak ini," kata Denny menambahkan.

Ia juga meminta, jika memang tidak mengetahui soal syariat Islam, seharusnya tidak boleh ia mengatakan sesuatu yang tidak pantas. Lebih baik diam. 

3. MUI tak keluarkan fatwa bagi Sukmawati

Dituding Menodai Islam, Mengapa MUI Tidak Keluarkan Fatwa Bagi Sukmawati?ANTARA FOTO/Budi

Seolah berniat meredam emosi massa dari berbagai kelompok masyarakat, Majelis Ulama Indonesia, mengambil jalan teduh. Dalam pidato Ahok, MUI menyatakan sikap dengan mengatakan Ahok telah menistakan Al-Quran dan sekaligus menghina ulama.

"Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran," tulis MUI yang ditandatangani langsung oleh Ma'ruf Amin kala itu.

Point berikutnya berisi:

"Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam."

Untuk kasus Sukma, MUI memilih memaafkan putri Soekarno ini usai dirinya menyambangi kantornya. 

Baca juga: MUI: Sukmawati Tak Ada Niat Menghina Islam

4.  Alasan MUI: Sukma tidak ngeyel

Dituding Menodai Islam, Mengapa MUI Tidak Keluarkan Fatwa Bagi Sukmawati?Rivan Awal Lingga/antarafoto.com

Lalu, mengapa MUI tidak mengambil langkah serupa terhadap kasus Sukmawati? Ketua MUI, Ma'ruf Amin mengatakan Sukma sudah meminta maaf. 

"Tidak ada fatwa (yang dikeluarkan MUI). Ya orangnya sudah minta maaf, sudah ada niat jadi ya kita saya kira tidak perlu itu,"ujar Ma'ruf kepada media. 

Selain itu alasan lainnya, Sukma juga tidak keras kepala membela diri dan memilih mengakui kesalahannya. 

"Kalau orangnya ngeyel, ngengkel, baru kita keluarin (fatwa). Orangnya dateng minta maaf kalau begitu kan sudah lah. Tapi kalau orangnya nantang baru MUI keluarin fatwa. Jadi gitu kan," tegasnya.

5. Ajak umat Islam saling memaafkan

Dituding Menodai Islam, Mengapa MUI Tidak Keluarkan Fatwa Bagi Sukmawati?Sukma Shakti/IDN Times

Lebih lanjut, Ma'ruf pun mengajak masyarakat untuk memaafkan Sukma. Dia juga mengimbau agar laporan ke kepolisian dan aksi demo terhadap Sukma diurungkan saja karena hanya akan membuang energi.

"Beliau sudah minta maaf datang ke sini, bahkan menitikan air mata ada kesungguhan di situ. Saya harap tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan, tidak perlu dilakukan daripada buang energi dan menimbulkan kegaduhan. Apa salahnya kalau kita memberi maaf? Saya kira gak ada salahnya ya," kata dia.

Adapun sejauh ini, sudah ada 12 elemen masyarakat melaporkan Sukmawati ke kepolisian. Mereka di antaranya adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan FUIB, Politikus Hanura, pengacara bernama Denny Andrian,  Forum Anti Penodaan Agama (FAPA), seseorang bernama M Subhan, Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), hingga Persaudaraan Alumni 212. 

Baca juga: Sukmawati Menitikkan Air Mata, Ketua MUI Ma'ruf Amin: Tak Usah Didemo

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya