Menang di PTUN, PKPI Melenggang di Pemilu dengan Nomor Urut 20

KPU memutuskan tidak melakukan upaya hukum lainnya.

Jakarta, IDN Times - Perjuangan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk  maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akhirnya berbuah manis.

Setelah diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan gagal dalam gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kini PKPI berhasil lolos setelah memenangkan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

1. KPU putuskan melaksanakan keputusan PTUN

Menang di PTUN, PKPI Melenggang di Pemilu dengan Nomor Urut 20IDN Times/Linda Juliawanti

KPU akhirnya memutuskan tidak melakukan upaya hukum lainnya dan memilih untuk melaksanakan putusan PTUN dengan mengabulkan gugatan PKPI yang meloloskannya sebagai peserta pemilu 2019.

Hal tersebut diungkap oleh Komisioner KPU Hasyim Ashari setelah menggelar rapat pleno terbuka dan menetapkan partai yang dipimpin AM Hendropriyono itu sebagai peserta pemilu 2019.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU mengubah ketetapan diktum ke-1 keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019," ujar Hasyim disambut sorak sorai petinggi PKPI di ruang sidang utama KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (13/4).

Sebanyak 16 parpol peserta pemilu 2019 yang ditetapkan antara lain, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia..

2. Dapatkan nomor urut 20

Menang di PTUN, PKPI Melenggang di Pemilu dengan Nomor Urut 20IDN Times/Linda Juliawanti

Pada kesempatan ini, PKPI juga mendapat nomor bontot dalam peserta pemilu yakni nomor urut 20. Sebelumnya, PBB mendapatkan nomor urut 19.

"Memutuskan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut sebagai parpol peseta pemilu dengan menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut PKPI," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting.

Baca juga: Kandidat Jadi Tersangka Korupsi, KPU: Pilkada Bisa Jalan Terus

3. Hendropriyono: akhirnya partai keadilan mendapatkan keadilan

Menang di PTUN, PKPI Melenggang di Pemilu dengan Nomor Urut 20IDN Times/Linda Juliawanti

Dalam sambutannya, Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono mengucapkan rasa syukur setelah partainya lolos sebagai peserta pemilu.

"Betapa rasanya seluruh jajaran PKPI ini bersyukur. Karena bagi kami, akhirnya partai keadilan mendapat keadilan di lembaga peradilan. Terima kasih kepada KPU yang menunjukkan ketulusannya pada masyarakat untuk taat pada hukum," ujar Hendro.

Dalam sambutannya, Hendro juga mengungkapkan niatannya untuk mundur dari posisi ketua umum. "Bulan depan usia saya mau 74 kalau tidak mau berhenti dari posisi ketua umum, nanti akan diberhentikan oleh Tuhan," ujarnya dengan mata yang mulai tampak berkaca-kaca. 

"Saya mohon maaf apabila dalam perjalanan dari awal sampai menerima keputusan ini ada hal-hal yang kurang berkenan yang tidak sengaja. Ke depan kami berharap bisa bekerja sama dan saling berkomunikasi untuk kebaikan bersama membangun Indonesia," tutupnya.

Baca juga: KPU Tak Menutup Mata Soal Temuan Kesalahan Pemilu Disebabkan Penyelenggara

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya